Beranda News

Gubernur Banten Tidak Setengah-setengah Memberantas Korupsi

Gubernur Banten Tidak Setengah-setengah Memberantas Korupsi
Gubernur Banten, Wahidin Halim. Foto Pelitabanten.com (Dok list)

SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim, mengatakan jika dirinya tidak akan setengah-setengah dalam korupsi di prov Banten saat ini. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi”. ujar Gubernur.

Hal ini diungkapkan usai Rapat dengan beberapa OPD, Senin (8/4) bertempat di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jl. A. Yani Serang, Banten.

Selanjutnya dikatakan Gubernur, jika tidak perlu gaduh terjebak oleh isu-isu murahan sehingga nantinya akan gagal paham. “Jangan terpancing isu, Nanti juga akan saya buka jika prosesnya telah “.

Gubernur Banten menyatakan jika masyarakat jangan terjebak isu yang bisa membuat gaduh sehingga berkomentar di media sosial sesuai dengan persepsinya masing-masing, karena hal-hal begini akan mengganggu pelaksanaan yg sedang dilaksanakan oleh Pemprov Banten. “Bertabbayun saja, demikian juga untuk para aparatur di Pemprov agar turut menjelaskan. Salah satu ciri aparatur yang bener itu berani menjelaskan dengan gamblang”, ujarnya.

Baca Juga:  Banten Raih Anugerah Provinsi Terinovatif IGA 2020 Kemendagri

Gubernur Banten Tidak Setengah-setengah Memberantas KorupsiDemikian juga dalam menanggapi pernyataan sebelumnya kaitan dengan ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), ia menjelaskan jika 17 orang tersebut didasarkan pada LHP BPK RI Tahun 2012-2015 terkait kerugian yang harus disetorkan ke kas daerah prov Banten, yang terdiri dari berbagai kasus di tahun tersebut baik pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial dengan total kerugian negara sebesar Rp. 70.403.274.653. Dengan berbagai putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut. Dan PTDH kepada para ASN tersebut secara berurut telah dikeluarkan SK Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018.

“Begitu juga dengan berbagai kerugian daerah melalui (TPTGR) kegiatan belanja promosi dan publikasi Setwan tahun 2015 yang belum selesai, yang saat ini masih dalam proses, juga di Dinas yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPKP”, tegasnya.

Baca Juga:  Menanti Perda Bahasa Daerah Provinsi Banten Disahkan, Pegiat Bahasa Gelar Bedah Buku “Purwa Basa”

Gubernur Banten juga menyatakan sikapnya berkaitan dengan ASN yang berkampanye. “Tunggu hasil sidang pleno . Jika terbukti sangsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang berkaitan UU Pemilu maupun UU ASN”, tambah Gubernur.

Disampaikan juga, pada tahun 2018 pihaknya telah memberikan sanksi indisipliner kepada 12 orang ASN ditambah 8 orang hingga bulan April 2019, dengan berbagai sanksi sesuai pelanggarannya masing-masing, dengan sanksi teguran, hukuman ringan, sedang hingga berat.