Beranda News

Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Polda Banten ungkap jaringan besar Narkotika Internasional. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

SERANG, Pelitabanten.com – Direktorat (Ditresnarkoba) Banten berhasil mengungkap jaringan besar Narkotika . Sebesar 2.014 gram , Polisi mengamankan dari tersangka Dillah (32) dan Budi (28).

“Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih 3 Miliyar Rupiah,” kata Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/04/2019).

Polda Banten
Pengungkapan jaringan besar Narkotika Internasional. Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Dikatakan Irjen Pol Tomsi Tohir bahwa nominal rupiah sabu sebesar mencapai ± 3 Miliyar Rupiah ini, sudah menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik dilingkungan, keluarga bersama-sama menjaui narkoba.

“Kalau sekali pakai (Transaksi Narkoba) kurang lebih sekitar 8 ribu terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat dilaporkan kepada kami dan akan menindaklanjuti sebaik-baiknya,” ujar Irjen Pol Tomsi Tohir.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Korsupgah, Bupati Tangerang Bakal Kumpulkan Kades Cegah Korupsi Dana Desa

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, menemukan jejak transaksi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 dari dalam Lapas di .

Polda Banten
Polda Banten Ungkap Narkotika Internasional. Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Semenjak keluar dari Lapas, Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” terang AKBP Edy Sumardi.

Ditambahkan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo bahwa dari pengakuan tersangka Dillah, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga negara Iran.

“Dillah mengaku sabu sebenyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” tamba Yohanes Hernowo.

Tersangka dijerat dengan ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga:  BNN Kota Tangerang Menyosialisasi Pencegahan Lewat Duta Anti Narkoba di Lingkungan, Simak Pesannya