Beranda News

Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster 3,5M

Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster 3,5M
Bandara Soetta Rilis Pengungkapan Penyeludupan 23.507 benih lobster. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

BANDARA SOETTA, Pelitabanten.com, — Upaya penyelundupan benih lobster kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), , Jumat (26/4/2019). Sebanyak 23.507 benih lobster senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar berhasil diamankan petugas.

Petugas Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I serta Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II mengamankan 4 orang terduga pelaku dari kasus ini. Mereka masing-masing berinisial AS, ND, SL dan LP.

Sedianya, benih lobster tersebut diselundupkan oleh pelaku ke Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7153.

“Hari ini kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke negara tujuan Singapura,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jakarta I, Suharyanto di area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (26/04/2019).

Suharyanto merinci, adapun benih lobster yang berhasil diselamatkan tersebut adalah jenis Pasir dan Mutiara. Jenis pasir sebanyak 23.330 ekor dan jenis Mutiara 172 ekor.

Baca Juga:  Kasus Penyeludupan Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Disidangkan di PN Tangerang, Tak Ditahan Karna Alasan Penerbangan

“Penggagalan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap rangsel yang dibawa terduga pelaku berinisial AS saat melewati pemeriksaan X-Ray,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, di dalam tas tersebut sebanyak 21 kantong plastik yang berisi puluhan ribu benih lobster. Petugas pun bergerak cepat dan mengamankan 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terduga. Kami masih mendalami. Untuk benih lobsternya sendiri hari ini juga kami lepasliarkan ke Perairan Pangandaran, Jawa Barat,” terang Suharyanto.

Selain Tas Ransel, petugas juga mengamankan sejumlah indentitas (), SIM, , tiket pesawat dan 6 buah telepon genggam.

Keempat pelaku tengah diperiksa oleh Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Jakarta I. Mereka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Mereka terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” Suharyanto.

Baca Juga:  Deklarasi Anti Hoax dalam Kemeriahan Lomba Kicau Burung di Bandara Soetta