Beranda News

Kenal Lewat Medsos, Waria ini Bunuh Teman Kencan

Kenal Lewat Medsos, Waria ini Bunuh Teman Kencan
Pelaku JM alias Tania. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pelaku pembunuhan berinisial JM Alias Tania (Waria) menikam teman kencannya yang baru dikenal selama 3 (tiga) hari melalui media sosial (medsos) usai berkencan.

Pelaku tega menikam korban Marta Dinata (29) warga Jalan Perdatam III RT 009 RW 005 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta lantaran kesal dengan korban yang tidak menepati janji memberikan sejumlah uang kepada pelaku JM Alias Tania.

Waria Bunuh Teman Kencan
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Yang Dilakukan Waria Terhadap Teman Kencannya. Foto Iwan K. Halawa

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Abdul Karim didampingi Kasat Reskrim AKBP Dedi Supriadi dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) dan Kronologi kasus pembunuhan ini kepada awak media. Kamis (02/05/2019) Petang.

“TKP di Apartement Grand Serpong Tower B Lantai 15 SW 9A Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang,”Terang Kapolres.

Dijelaskan Abdul karim, kejadian pada hari Sabtu, 13 April 2019 lalu sekira jam 11.00 WIB, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh mendapatkan laporan adanya penemuan Mayat di TKP, kemudian langsung mendatangi lokasi, dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan luka tusuk di dada bagian sebelah kanan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun dilokasi diketahui bahwa apartement itu di sewa oleh JM alias Tania, artinya kurang dari 24 jam pihak kami sudah dapat mengidentifikasi pelakunya,”Terangnya.

Pelaku usai melakukan penikaman langsung melarikan diri ke beberapa tempat diantaranya di wilayah Bogor hingga akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.

“Tim gabungan Polsek Cipondoh dan Polres langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JM alias Tania dirumah keluarganya di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Jawa Tengah, saat di intrograsi petugas pelaku mengakui semua Perbuatannya,”Papar Kombes Pol Abdul Karim.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari TKP Petugas kepolisian mendapatkan Pisau yang digunakan untuk menikam korban, pakaian korban yang berlumuran darah, bantal dan sprai berlumuran darah, jam tangan, tas wanita warna merah, dua buah handphone dan koper besar berwarna biru.

“Pelaku JM Alias Tania yang berpropesi sebagai pekerja salon kecantikan ini kami (polisi- red) jerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun,”Tandasnya. (Iwan K. Halawa)

Editor : Ahmad Syihabudin