Beranda News

Soal Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang, DPRD: Sifatnya Seyogyanya

Soal Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang, DPRD: Sifatnya Seyogyanya
Amarno, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Imbauan bersyariah yang di terapkan pihak Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu menjadi bahasan Komisi II DPRD Kota Tangerang Bidang Kesra. Bahkan DPRD sudah memanggil dan mengkonfirmasi ke pihak , dan sudah diklarifikasi oleh pihak Rumah Sakit.

Hal itu diakui Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno kepada usai di Gedung DPRD, Kamis (27/06/2019).

“jadi tidak harus dan dipaksakan soal syariah, jika ada bersalin maka dilayani oleh dokter , jika ada pasien perempuan yang sakit maka suster yang menjaganya, tapi itu sifatnya seyogyanya loh dan tidak harus,” jelas Amarno.

Untuk diketahui dalam pemberitaan Pelitabanten.com beberapa waktu lalu sejumlah warga mengomentari sebuah kiriman di sosial (Medsos) berisi papan imbauan yang bertuliskan “Dalam rangka menghindari Khalwat dan Ikhtilatah. Penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogyanya adalah pria. Kecuali penunggu pasien adalah keluarga (mahramnya)

Baca Juga:  Wali Kota Resmikan Ruang Rawat Baru di RSUD Kota Tangerang
Bersyariah di RSUD Kota Tangerang Menuai Polemik, Ini Kata Gatot Wibowo
Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang Yang Menui . Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Menurut Amarno, tulisan yang terkesan memaksakan aturan syariah, tidak sepenuhnya benar, tapi seyogyanya.”Seyogyanya kalau ada pasien wanita maka dijaga oleh perawat wanita, itu seyogyanya loh,” ujarnya.

Amarno juga mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit menginginkan seyogyanya ada penerapan Syariah dan tidak mutlak untuk yang beragama ,”misalnya jika ada pasien yang beragama islam yang mengalami kristis dan diujung maut maka disiapkan ustad untuk mendoakannya, demikian juga jika ada pasien yang beragama Kristen mengalami kritis dan diujung maut maka disiapkan pendamping Pendeta, seterusnya juga untuk agama lainnya,”katanya.

“DPRD menerima penjelasan dari RSUD Kota Tangerang soal penerapan konsep sebagai bagian dari syariah adalah tidak mutlak, jadi bersifat seyogyanya,”tutupnya.