Beranda News

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Juwanda Nekat Curi Kotak Amal

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Pria ini Nekat Curi Kotak Amal. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA , Pelitabanten.com — Seorang suami melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin di Jalan Kavling IX No. 108 RT 05 RW 05 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, lantaran kepepet kebutuhan istrinya yang sedang mengandung (Hamil).

Muhamad Juwanda (25) warga Bencongan diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Ia ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya berkat laporan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan menyerahkan rekaman yang ada disekitaran Masjid.

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Kotak Amal. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Penangkapan terhadap Juwanda dibenarkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf melalui Kanit AKP .

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pengurus DKM Muchlas Suyono dengan memberikan petunjuk CCTV dan keterangan dari security,” ujar Zazali saat ditemui dikantornya Jumat, (28/06/2019) siang.

Kata Zazali, aksi pencurian tersebut dilakukan Juwanda pada Jum’at (28/06/2019) pukul 01:30 WIB, Tak lama usai kejadian team buser langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tak jauh dari lokasi kejadian dengan mengamankan berbagai .

Baca Juga:  Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolsek Benda Bagi-Bagi Hadiah Disambut Gembira

tunai sebesar 890 ribu hasil yang digondol pelaku berhasil diamankan beserta 1 buah obeng yang dipakai untuk mencongkel gembol dari kotak amal tersebut,” lanjutnya.

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Barang Bukti Uang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Tidak hanya itu satu unit sepeda juga diamankan bersama satu buah tas gendong dan dua kotak amal terbuat dari kayu diamankan dari tangan Juwanda.

Masih ucap Kanit Zazali, pelaku melakukan aksinya lantaran terhempit ekonomi untuk mencukupi kebutuhan istrinya yang kini tengah hamil berdasarkan hasil introgasi anggota.

“Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolsek Jatiuwung dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Dan lebih naas lagi pelaku tak bisa melihat kelahiran anak yang tengah dikandung istrinya,” tukas Kanit Reskrim AKP. Zazali (Iwan K. Halawa)