Beranda News

Pemprov Banten Bakal Konsultasi Ke Mendikbud Soal PPDB

Gubernur Banten Bakal Konsultasi Ke Mendikbud Soal PPDB
Gubernur Banten Bakal Konsultasi Ke Mendikbud Soal PPDB. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA SERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hari ini akan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dan belum sesuainya tujuan pemerataan pendidikan di Banten.

Karena pada faktanya, pelaksanaan yang diterapkan di Banten belum dapat memenuhi akses pendidikan masyarakat yang mengharapkan dapat bersekolah secara dengan lokasi sekolah yang dijangkau. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya kuota yang ada, jumlah rombongan dan fasilitas belajar yang belum memadai.

Itu semua disampaikan Gubernur H. usai memimpin rapat pimpinan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin, (01/07/2019).

Gubernur menjelaskan, ada beberapa alasan PPDB sistem zonasi yang diterapkan belum optimal, karena rasio jumlah sekolah yang ada belum berbanding lurus dengan kebutuhan tingkat pendidikan yang cukup tinggi, kedua karena penduduk Banten yang cukup besar per kecamatan baru mengalokasikan untuk satu sekolah negeri per kecamatan yang dipastikan tidak mampu menampung kebutuhan di kecamatan tersebut, ketiga karena ada pergeseran arah masyarakat pada pendidikan gratis yang cukup besar sehingga semakin memperbesar jumlah peminatnya.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Banjir Kemko PMK, Wagub Pastikan Layanan Dasar Korban Terpenuhi

“Keempat, (sistemnya-red) tanpa ada standar minimal, siapa sih yang sebenarnya diterima itu?, apa yang punya prestasi? apa orang miskin?, apa orang kaya?, sekarang kan dengan sistem zonasi. Bagus sih tujuannya yaitu pemerataan dan semua orang dapat akses yang sama, tapi akhirnya juga tidak mendapatkan akses yang sama karena kuota terbatas, jumlah rombongan belajar terbatas dan fasilitas terbatas,”terangnya

Sebelumnya, lanjut Gubernur, yang harus didahulukan adalah bagaimna pemerintah dapat memenuhi kebutuhan itu dari jumlah sekolah yang kita bangun, jumlah rombongan belajar yang kita siapkan dengan asumi bahwa ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini kan nggak, dibuat peraturan itu tanpa memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan atau penyiapan fasilitas sekolah. Jadi benturannya disitu, pada daerah-daerah yang tingkat kepadatan penduduk dan animo masyarakat rendah (terhadap sekolah-red) mungkin tidak masalah. Tapi seperti di tempat saya, dan di Serang terutama mereka minatnya tinggi, ditambah dengan gratis mereka pengen sekolah di SMA ini dengan sistem zonasi,”tuturnya

Baca Juga:  Gubernur Optimis Banten Kondusif Jelang Pemilu 2019

Sistem zonasi, akhirnya menjadi tidak jelas karena jarak kilometer dari sekolah. Apakah disepakati 1 kilometer, 2 kilometer atau 3 kilometer. Berbeda jika menggunakan kriteria nilai prestasi yang akan lebih mudah melihat siapa saja calon peserta didik yang memenuhi rata-rata nilai passing grade.

Kalau konsep pemerataannya saya setuju, tapi dalam hal action atau pelaksanaannya harus ditinjau lagi pada beberapa aspek,”tegasnya

Dirinya mengaku saat ini, telah meminta Al Muktabar untuk menginventarisasi sejuah mana prestasi yang dimiliki pendaftar yang tidak lolos. Karena untuk masuk ke sekolah swasta dikhawatirkan tidak sanggup membiayai, maka pemerintah harus hadir menyiapkan solusinya. Apakah dengan penambahan rombongan belajar baru atau solusi konkret lainnya.

Menurutnya, siswa yang berada diperbatasan yang dipastikan akan kalah saing dengan siswa lain yang lokasinya lebih dekat, namun ia memiliki ketidakmampuan menjangkau sekolah lain dengan jarak yang lebih jauh dan biaya yang lebih mahal.

Baca Juga:  Lelang Jabatan Usai, Gubernur Banten Segera Lantik Tujuh Kepala OPD

“Prinsip saya dengan Pak Andika itu membangun sektor pendidikan dan memberikan akses seluas-luasnya untuk masyarakat Banten, makanya kita bangun sekolah dan kelas baru. Kita akan konsultasi hari ini, agar langkah yang kita ambil nanti tidak salahi aturan. Kan yang kemarin mengusulkan penambahan kriteria prestasi 15 persen itu kita, makanya Sekda ada keterlambatan pengumuman karena menyesuaikan dengan tambahan kuota prestasi yang sebelumnya 5 persen menjadi 15 persen jadi perlu waktu untuk mengelolanya,”papar Gubernur.