Beranda News

Aliansi Panglima Sebut PPDB di Tangsel Tidak Sesuai Juknis

Aliansi Panglima Sebut PPDB di Tangsel Tidak Sesuai Juknis
Daniel Yuhendra saat berkunjung ke Sekretariat Forwat. Foto Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA dan SMK Negeri di Tangsel disebut bermasalah, bahkan ada indikasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Hal ini diungkapan Sekretaris Aliansi Pemantau dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Panglima), Daniel Yuhendra saat berkunjung ke Sekretariat Forum Wartawan Tangerang (Forwat) di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (09/7/2019).

Dari hasil pemantauan di lapangan, kata Daniel, bahwa sejak dimulainya proses pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi terindikasi tidak sesuai dengan Juknis PPDB SMA dan SMK tahun 2019/2020 Provinsi Banten, nomor 421/2341-Dindikbud/2019.

PPDB Provinsi Banten
Ilustrasi PPDB. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Pertama, minimnya sosialisasi oleh penyelenggara kepada terkait zonasi jarak. sehingga terjadi ketidakpastian kategori dan kriteria sistem zonasi jarak,” ujar Daniel.

Kedua lanjut Daniel, sosialisasi persyaratan calon siswa sesuai juknis bab III huruf E poin g. Domisili calon Peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT RW diketahui lurah atau setempat yang menerangkan, bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Lebih dari 50 Persen Rumah Tidak Layak Huni di Ciledug Selesai Direhab

“Sehingga kenyataan di lapangan banyak terjadi diskriminasi bagi calon siswa yang sekolahnya berasal dari wilayah setempat tetapi KK dan KTP orang tua masih belum menyesuaikan. Atas hal tersebut hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan proses pendaftaran untuk masuk jalur zonasi,” tuturnya.

Ketiga, sebut Daniel, minimnya sosialisasi oleh penyelenggara kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Banten terkait Bab III huruf E poin i.

“Calon peserta didik jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Pertama meliputi zonasi berbasis jarak domisli kesatuan Pendidikan. Kedua, keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP),Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Prasejahtera dan Kartu Penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program Pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Baca Juga:  DLH Verifikasi Kampung Proklim RW 06 Gandasari Jatiuwung

Daniel menjelaskan, pada bab III huruf E poin K disebutkan, calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu sekurang-kurangnya 20 persen dari jalur zonasi sesuai ajuan dari satuan pendidikan berdasarkan kondisi Iingkungan daerah satuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak bisa terfasilitasi untuk masuk sekolah negeri. Dan berdasarkan informasi yang kami dapat dari dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2018, jumlah SMP penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kurang Iebih 4000 siswa, hal ini berdampak luas bagi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota yang semestinya mendapatkan fasilitas khusus. Ini sungguh ironis bagi siswa yang kurang mampu, tidak mempunyai kesempatan untuk masuk sekolah negeri, padahal dari seleksi sekolah jalur tidak mampu,” jelas Daniel.

Lebih anehnya lagi, Daniel, hasil pengumuman seleksi PPDB tidak sesuai dengan juklak juknis. Karena peserta yang diterima tidak dipetakan sesuai dengan zonasi jarak, jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua dan tidak adanya pemeringkatan di dalam tabel pengumuman.

Baca Juga:  Pengumuman PPDB Ditunda, Gubernur Ungkap Kekesalannya

“Atas permasalahan tersebut, kami mempertanyakan apakah pihak sekolah sudah memenuhi kuota 20 persen dari jalur zonasi anak didik kurang mampu sesuai dengan petunjuk juklak juklis PPDB Nomor 421/2341-DINDIKBUD/2019. Meminta keterangan jumlah hasil penyelenggaran seleksi PPDB bagi peserta yang kurang mampu ada berapa siswa, sesuai kriteria Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Prasejahtera dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat dan daerah,” imbuhnya.

Dari hasil kajian Aliasi Panglima kata Daniel, adanya persekongkolan, kolusi pada panitia penyelenggara PPDB SMA Negeri Kota Tangerang Selatan, pada mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru bertentangan dengan undang-undang.

“Terkait PPDB, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses sesuai dengan hukum dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Tim)