Beranda News

Warga Komplek Kehakiman dan Pengayoman Resah Soal Surat Walikota ke Menkumham

Warga Komplek Kehakiman dan Pengayoman Resah Soal Surat Walikota ke Menkumham
Isi Surat Walikota ke Menkumham Soal Akan Dihentikan Layanan. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Warga Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman menyesali dan resah adanya keputusan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, yang berencana menghentikan layanan sampah, perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang akan di berlakukan mulai Senin, 15 Juli 2019 Mendatang.

Seperti diketahui dalam surat keberatan dan klarifikasi Walikota Tangerang nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 pada10 Juli 2019, terhitung 15 Juli 2019 Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI. Seperti diketahui Komplek Pengayoman dan Komplek Kehakiman terletak di 5 Kelurahan, 12 RW dan 50 RT di wilayah Kecamatan Tangerang.

Warga Resah Soal Surat Walikota ke Menkumham
Surat Keberatan Dan Klarifikasi Walikota Tangerang Pada Menkumham. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

Ayu, salah seorang warga Komplek Pengayoman Utara 1 saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (12/7/2019) menyampaikan bahwa dirinya sudah mendengar dan mengetahui rencana Walikota Tangerang, Ia merasa keberatan dengan surat yang dikeluarkan oleh Walikota Arief itu. Menurutnya, orang nomor 1 di Kota Tangerang itu tidak seharusnya melibatkan warga masyarakat dalam urusannya dengan Menkumham Yasonna Laoly.

“Pastinya saya enggak setuju apabila Pemerintah Kota Tangerang memberhentikan pelayanan yang ada di sini. Kalau bukan Pemkot yang angkut sampah terus siapa dong ?,” tanya Ayu berbalik.

Lanjut Ayu, untuk pengangkutan sampah dirinya mengaku siap dan taat untuk membayar petugas kebersihan. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Yang angkut sampah disini itu biasanya petugas dinas. Pengangkutan sampah dilakukan menggunakan mobil truk warna oren (orange.red). Kita perbulan bayar kalau gak salah 10 ribu yang dilakukan secara kolektif ke ketua RT,”Ujarnya.

Sementara diwaktu yang sama, Karno Ketua RT 05/01 saat dihubungi melalui telphone seluler miliknya menjawab bahwa dirinya sudah megetahui surat keberatan dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang. Namun, Ia enggak berkomentar.

“Saya sudah tau, tapi pak Lurah lagi berjuang terkait masalah itu,” singkatnya

Warga Resah Soal Surat Walikota ke Menkumham
Camat Tangerang, A. Budi Wahyudi Saat Ditemui Pelitabanten.com di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi

Kepala Kecamatan Tangerang, A. Budi Wahyudi saat ditanyakan wartawan usai melakukan pertemuan dengan para Lurah mengenai persiapan akan dihentikannya layanan sampah, perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Mengaku hanya menjalani Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai kepala kampung dan tidak etis jika harus berstatment.

“Saya juga warga Tangerang, Semoga ini cepat selesai, kepada masyarakat yang tinggal di atas tanah aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), bantu dorong kemenkumham untuk menyelesaikan masalah ini, saya hanyalah menjalankan tugas sebagai kepala kampung, kurang etis jika saya harus berstatment,” Kata Budi dikantor Kelurahan Tanah Tinggi Jalan Meteologi Kota Tangerang. Jum’at (12/7/2019).