Beranda News

BTS Diduga Tak Berizin Berdiri di Ciledug

BTS Diduga Tak Berizin Berdiri di Ciledug
Wow! BTS Diduga Tak Berizin ini Berdiri di Ciledug Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pembangunan menara Base Transceiver Station ( ) marak di Kota Tangerang. Seperti yang ada di RT 03 RW 06, Kelurahan Parung Serab, , Kota Tangerang. Meski belum mengantongi ijin, infrastruktur telekomunikasi jaringan operator itu tetap berdiri.

Pantauan di lapangan, Jumat (26/7/2019) terlihat para pekerja sedang memasang material BTS yang telah berdiri di tengah pemukiman .

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M, Syahri mengatakan akan melakukan kroscek di lapangan.

BTS Ilegal Berdiri di Ciledug
BTS . Foto Pelitabanten.com

” Nanti saya cek dahulu, apakah ijinnya sudah di proses atau belum” ujarnya singkat.

Diketahui dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS, di Kota Tangerang telah diatur dalam peraturan daerah () nomor tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

Baca Juga:  Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba RW 09 Kota Tangerang, Diklaim Zero Kasus

Sementara dalam kegiatannya, pendirian menara telekomunikasi itu harus lebih dahulu menyertai dokumen perijinan, sebaliknya jika tidak, maka dalam aturannya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui instansi terkait harus melakukan menara telekomunikasi ilegal tersebut.