Beranda News

Empat BTS Tak Berizin Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Empat BTS Tak Berizin Disegel Satpol PP Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS Tak Berizin. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegakan Hukum Perda () Kota Tangerang lakukan penyegelan terhadap pembangunan menara Base Trafic Station (BTS) tak berizin yang berada di 4 (Empat) titik berlokasi di Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Satpol PP beserta Dinas , DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang.

Kepala , mengatakan penyegelan dilakukan di beberapa titik lokasi yang berada di Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang Segel 4 BTS Tak Berizin
BTS Tak Berizin Yang di wilayah Tinggi,  Kota Tangerang. Kamis, (15/8). Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

“Pertama di wilayah Kalisabi Cibodas, Panunggangan Barat, dan Tanah Tinggi. Besok baru kita lakukan penyegelan yang ke 4 yaitu di Parung Serab,” terang Kaonang saat dilokasi penyegelan. Kamis (15/08/2019) sore.

Penyegelan dilakukan, karena pada pembangunan menara BTS yang sudah berdiri tersebut belum memiliki kelengkapan izin sesuai yang dimaksudkan sebagai penataan menara serta perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Tiga Tantangan Dalam Transisi Energi Pada S20 High Level Policy Webinar

Disegel karena melanggar, peraturan daerah (perda -red) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011 serta melanggar Peraturan Walikota (Perwal -red),” paparnya.

Pantauan di lokasi, terhadap menara BTS di 3 titik yang hari ini dilakukan penyegelan, diketahui hingga kini masih belum didapati pihak satpol pp kota tangerang siapa pemilik (owner) perusahaannya. Pasalnya pada saat dilakukan penindakan, yang ada hanya para pekerja yang tengah melakukan .

, belum ada yang masuk. Namun demikian, apabila besok masih ada aktifitas kita akan sita barangnya, ehh.. masih melanggar lagi baru akan kita pidanakan,” pungkasnya.