Beranda News

Demi Pajak Kabupaten, Bapenda Gandeng Kejari dan KPK Pasang Penyadap Teller

Demi Pajak Kabupaten, Bapenda Gandeng Kejari dan KPK Pasang Penyadap Teller

,Pelitabanten.com – peningkatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten bakal pasang Tapping Server terhadap yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Sebagai tahap ratusan wajib pajak dari pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha restoran dan hotel di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, memperoleh sosialisasi pemasangan Tapping server di mesin teller mereka.

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pemasangan alat penyadap atau Tapping Server ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha ataupun oknum pegawainya.

“Semua dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak Hotel dan restoran ini, jika masih ada oknum pegawai yang bermain-main dalam ranah pajak hotel restoran maka laporkan,” terang Bupati. Selasa (20/8/2019), usai menghadiri pembukaan sosialisasi di Aula Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga:  Pelepasan Jambore Cabang Pramuka Kwartir, Oleh KA Mabiran Kwartir Kecamatan Sepatan

Zaki mengakui kalau pajak hotel restoran masih menjadi idola Pemerintah daerah setelah pajak bumi dan serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, sehingga jika potensi pajak restoran dan hotel dimaksimalkan akan sangat membantu Kabupaten Tangerang.

“Semua bisa dilaporkan sendiri oleh para wajib pajak, tanpa takut adanya kecurangan, yang jelas laporkan kalau ada oknum pegawai yang bermain api dalam pajak ini, pajak ini sangat dirasakan manfaatnya bagi pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Soma Atmaja mengatakan, sebagai tahap awal Tapping Server akan terpasang di 120 tenan hotel dan restoran di Kecamatan Kelapa Dua dan ke depan seluruh wajib pajak akan dipasangi Tapping Server ini.

“Kita pasang alat langsung melalui servernya, sehingga bisa mengetahui berapa penghasilan wajib pajak tiap bulannya dan berapa pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah,” papar mantan Kadisporbudpar ini.

Baca Juga:  Abdul Majid Jadi Ketua PWI Kota Tangerang, Sahcrudin: Jadikan PWI Rumah Para Jurnalis

Soma menjelaskan, pemasangan Tapping Server bukan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada pelaku usaha, namun lebih pada upaya pemerintah mengambil hak.

“Pajak hotel restoran ini milik pemerintah daerah yang dititipkan oleh para konsumen kepada pelaku usaha yang juga wajib pajak, karena uang yang masuk semuanya di bayarkan oleh konsumen dan dikelola oleh pemerintah daerah,” urainya.

Sementara itu Rusfian Ketua Tim dan Supervisi PencegahanKorupsi KPK wilayah IV Banten mengatakan, sebagai tim monitoring dan evaluasi KPK apresiasi atas upaya Kabupaten Tangerang dalam peningkatan pendapatan ini.

“Sistem uang dibangun cukup bagus karena tidak ada peredaran uang cash disana, semua berbasis data ,” jelasnya.

Rusfian mengaku kalau KPK akan melakuja. Pengawasan secara maksimal untuk meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran ini.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten (AMP) Pandeglang- Banten Geruduk Kantor TNUK

“Saya optimis peningkatan pendapatan bakal meningkat, jika ini dilakukan secara maksimal, tapi kali terjadi penurunan penurunan maka program ini dianggap gagal, karena terjadi ketidak jujuran,” tegasnya.