Beranda News

Dua Komedian Tersandung Kasus Narkoba

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Kasus Narkoba, Artis Stand Up Comedy di Tangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Dua terduga pelaku peredaran , di jalan Salemba Tengah pusat.

Diketahui 2 (dua) terduga pelaku tersebut merupakan komedian dalam acara realty show stand up comedy di siaran televisi .
Penangkapan keduanya dilakukan Unit II Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Dua pelaku tersebut yakni inisial RN (32) dan DN (39) yang merupakan artis (public figur) dalam acara stand up comedi di salah satu stasiun televisi swasta,” ujar Metro Tangerang Kota Kombespol Abdul Karim saat konferensi pers di loby Mapolres. Jumat (30/8/2019).

Di jelaskan Kapolres, penangkapan bermula saat anggota mendapati informasi bahwa di daerah Cipadu Kota Tangerang sering dijadikan sebagai tempat transaksi .

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Kapolres . Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

“Kurang lebih seminggu melakukan penyelidikan, akhirnya pada minggu (25/08) pukul 03:00 WIB dilakukan penangkapan kedua pelaku di kos-kosannya di Jakarta pusat setelah dibuntutin oleh anggota dari daerah Cipadu,”paparnya.

Baca Juga:  Polrestro Tangerang Kota Cek Suhu Tubuh Pengunjung

Lebih dalam dikatakan Abdul karim, selama proses pengintaian, identitas pelaku sudah dikantongi sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dua paket sabu ditemukan dengan dibungkus plastik klip dengan masing-masing berat brutto 0,65 gram dan 0,32 gram berikut alat hisap (Bong).

“Dari hadil introgasi barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran oleh anggota,”jelasnya.

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Barang Sabu. Foto Pelitabanten.com

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut yakni sabu dengan total berat brutto 0,98 gram, alat hisap (bong), 3 buah handphone serta dua pelaku diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Baca Juga:  Viral di Medsos Percobaan Pencurian di Toko Emas Pasar Anyar, Polisi: Selesai Secara Musyawarah