Beranda News

Penyiram Guru Ngaji Dengan Air Keras Hingga Tewas Diringkus, Motifnya Cinta Segitiga

Penyiram Guru Ngaji Dengan Air Keras Hingga Tewas Diringkus
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Penyiram Guru Ngaji Dengan Air Keras Hingga Tewas. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Sempat melarikan diri, dua pelaku penyiraman Air Keras terhadap guru ngaji hingga menyebabkan dunia akhirnya diringkus Polisi.

Kejadian yang menggemparkan warga ini terjadi di Teluknaga Kabupaten Tangerang. Pasalnya itu dilakukan pelaku lantaran cinta segitiga.

Pelaku berinisial RM alias IP (33) AG alias BT (16) ditangkap unit Reskrim Polsek Teluknaga setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Untung Jawa (Kepulauan Seribu).

Diketahui, pembunuhan keji terhadap korban Hasanudin (29) yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut terjadi pada Kamis 29 2019 pukul 22:15 WIB, di Kampung Suka Damai, RT 03 RW 07, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari keterangan Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran dendam. Senin (3//2019).

Baca Juga:  Mayat Mr X di Pakuhaji Terungkap Ini Faktanya

“kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menunggu di sebuah gang masuk arah rumah korban lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapakan,” ujarnya.

Kata Dodi, Gang tersebut memang sering dilalui korban usai mengajar ngaji. Saat korban masuk ke gang kedua pelaku dengan berboncengan menggunakan motor mengejar korban dari belakang.

“Mereka langsung menghadang, tanpa basa-basi, pelaku AG langsung menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban menggunakan sebuah ember bekas wadah biskuit, lalu melarikan diri,” beber Dodi.

Akibat tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, yakni mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki, hingga menyebabkan korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit.

Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, pelaku RM menghabisi korban lantaran dendam dan sakit hati, karena dulu pernah pacaran dengan istri korban.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pembunuhan Berdarah di Kavling Deplu Kota Tangerang

“kini keduanya damankan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 17 ayat (2) tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara 20 tahun,”tukasnya.