Beranda News

Bangunan Gudang Ilegal Marak Berdiri di Kavling DPR Kota Tangerang

Bangunan Gudang Ilegal Marak Berdiri di Kavling DPR Kota Tangerang
Bangunan Gudang Diduga Ilegal Marak Berdiri di Kavling DPR Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pembangunan diduga diperuntukan sebagai gudang marak berdiri di wilayah Kavling DPR Kota Tangerang, Tidak adanya plang Izin dari dinas terkait menjelaskan pembangunan yang dilakukan tersebut adalah .

Pantauan awak media yang biasa melakukan peliputan di wilayah kota tangerang, mensinyalir pembangunan pergudangan yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh Kecamatan Pinang itu diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan ().

Seperti terlihat jelas pengerjaan gudang berada di Blok A, Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh. Para pekerja nampak melakukan pembangunan meski tidak terlihat adanya papan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Untuk diketahui, soal membuat bangunan, Kota Tangerang telah menetapkan suatu aturan, yakni tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang tertentu.

Baca Juga:  Yayasan BBC Bangun Sekolah di Teluk Naga

Kabid Bangunan Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang Hadi Baradin, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Senin (9/9/2019) mengatakan, bahwa terkait bangunan yang berada di wilayah kavling DPR Kota Tangerang dirinya telah melayangkan surat penindakan terhadap Kota Tangerang.

“Ada beberapa bangunan di kavling DPR yang sudah kita tangani, dengan cara memberikan surat ke Satpol PP untuk penindakan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, bangunan yang belum memiliki IMB menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan Perda dan penertiban.

“Kalau Perkim hanya melakukan pengecekan, apakah IMB tersebut sesuai peruntukan atau tidak. Bila tidak ada IMB akan ditindaklanjuti ke Satpol PP,” imbuhnya.

Hadi menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada kawasan kavling DPR diperuntukan untuk Industri non polutan. “Perda Tata Ruang yang baru Tahun 2019 sudah terbit,” tutupnya.

Baca Juga:  Alasan Korban Gusuran di Kota Tangerang Menolak Direlokasi ke Rusunawa

Terpisah, Saduni, Kenanga saat ditemui beberapa wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019) kemarin, mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan kelengkapan izin membangun.

“Saya gak tau pembangunan gudang yang ada di kavling DPR ini udah ada IMB-nya atau belum. Kami tidak bisa semena-mena untuk mendatangi lokasi bangunan untuk menanyakan IMB,” ujarnya.

Lanjut Saduni, selama ini para tidak pernah melapor ke pihak kelurahan apabila hendak membangun gudang. Mereka (para pengusaha) dalam membangun langsung mengurus ke dinas DPMPTSP Kota Tangerang.

“Kondisi ini sangat disayangkan. Kita khawatir kalau gudang yang ada disini digunakan untuk yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Daerah (Kabid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Kaonang saat di konfirmasi via telepon selulernya mengatakan, untuk penanganan penegakan Perda terkait maraknya pembangunan yang diduga tak berizin di Kavling DPR perlu bekerjasama dengan beberapa pihak, dan dirinya tidak mau gegabah.

Baca Juga:  Kirab Merah Putih, Kapolda : Masyarakat Banten Siap Mempertahankan NKRI

“Jika memang benar, ini perlu kerjasama terkait. Untuk itu kita harus duduk bersama,” jelasnya.(Tim)