Beranda Pendidikan

Cegah Terjerat UU ITE, KNPI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Hukum

Cegah Terjerat UU ITE, KNPI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Hukum
Pelatihan Hukum Pemuda Kota Tangerang, tentang UU ITE. Foto Supriyadi Pelitabanten

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com–Bidang Advokasi Hukum HAM DPD KNPI kota Tangerang menggelar pelatihan hukum bagi , di Aula Kecamatan Cipondoh (20/10/19) Minggu.

Pesatnya kemajuan komunikasi dan informasi khususnya di kalangan pemuda. UU ITE dijadikan pembahasan dalam pelatihan tersebut, Bidang Advokasi Hukum dan HAM memberikan tema “Jarimu Harimaumu“.

Cegah Terjerat UU ITE, KNPI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Hukum
Ketua KNPI Kota Tangerang dalam pembukaan dan sambutannya.
Foto Huda Pelitabanten

Dua orang berpengalaman dalam bidang Hukum terkait UU ITE dihadirkan oleh panitia sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut, Randi Ariana dan  Dadang Harli Saputra, dua narasumber yang berpangkat “dua melati mas” di .

Peserta yang hadir dijelaskan mengenai bahaya kabar bohong () dan ujaran kebencian yang mudah dijerat oleh UU ITE, dengan ancaman hukuman yang berat. Selain itu, ragam kejahatan yang kerap dilakukan dengan teknologi komunikasi dan informasi dijabarkan oleh narasumber.

Cegah Terjerat UU ITE, KNPI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Hukum
Narasumber saat menjelaskan UU ITE di hadapan peserta. Foto Supriyadi Pelitabanten

“Dari hasil riset kami, usia rentan terpapar bahaya HOAX di kalangan pemuda menduduki peringkat pertama, karena minimnya literasi, dan yang kedua di kalangan usia 35 tahun ke atas. Beralasan ingin dianggap eksis, biasanya para penyebar hoax tanpa mengecek kebenarannya langsung dibagikan lagi ke jejaring sosial ataupun grup pesan WhatsApp dan sejenisnya,” jelas Randi Ariana selaku narasumber seusai salahsatu peserta pelatihan bertanya.

Baca Juga:  HUT KNPI ke-48, Wali Kota Tangerang Ajak Pemuda Peduli di Masa Pandemi
Cegah Terjerat UU ITE, KNPI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Hukum
Narasumber saat menjelaskan UU ITE di hadapan peserta. Foto Supriyadi Pelitabanten

Dadang Harli Saputra, yang juga Dosen salahsatu perguruan tinggi di Banten menceritakan ragam dan pemerasan yang dilakukan di media jejaring sosial. Banyaknya kasus yang sempat diberitakan dibeberapa , pemuda yang hadir dalam pelatihan tersebut dapat lebih bijak dan teliti menggunakan teknologi komunikasi dan informasi.

“Ada banyak kasus penipuan, contohnya di akun facebook dipasang wajah tampan, dan umumnya wanita yang menjadi korban terkena rayuan, hingga bisa transfer puluhan juta rupiah, setelah ditelusuri ternyata wajah asli orang tersebut tidak tampan seperti di Facebook. Hingga kasus pelecehan seksual ataupun pemerasan akibat “ Call” yang ke arah perilaku seks, jadi hati-hati, obrolan itu bisa terekam, dan biasanya Korban langsung diperas dengan video ini” ungkap Dadang di hadapan peserta.

Di akhir pelatihan, para pemuda diharapkan dengan lebih bijak dalam menggunakan gawai, dengan teknologi informasi dalam genggaman tangan. Pemuda kedepannya harus meraih prestasi dan paham terhadap UU ITE agar tidak terjerat kasus hukum.

Baca Juga:  Ideologi Pancasila dan Demokrasi Tergerus Teknologi Dunia Maya

“Think Before Click, sebelum kita membagikan informasi apapun, cek ricek kroscek, seperti kata para narasumber, pemuda millenial harus lebih Cerdas dengan kecanggihan teknologi, Informasi kalo belum jelas sudah stop, komentar pun harus hati-hati, jangan sampai jarimu jadi Harimaumu,” tutup sang Moderator acara, Anggi.