Beranda Opini

Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif

Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif
Ilustrasi. ist

Pelitabanten.com – Pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 (UU No 17 tahun 2007), merupakan kelanjutan perencanaan diri tahap pembangun sebelumnya untuk mempercepat capaian tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 1945. Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional perlu di pertahanakan hasil pembangunan yang sudah dicapai, mengatasi permasalahan dalam pembangunan  dan menjawab tantangan di masa mendatang serta merumuskan kedalam suatu konsep pembangunan jangka panjang yang mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbagai kemajuan telah dicapai dalam pembangunan daerah penerapan desentralisasi, otonomi daerah dan pemekaran kabupaten/kota telah memberikan ruang gerak kepada masyarakat daerah untuk mempercepat pembangunan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu program yang sangat penting bagi setiap negara. Perencanaan program pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, pembangunan ekonomi yang sedang dibangun di Indonesia belum mampu meningkat secara optimal, hal ini dikarenakan masih banyaknya permasalahan ekonomi diantaranya yaitu jumlah penduduk miskin dan jumlah pengangguran yang cukup tinggi. Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalui tampilan dengan penampilan yang khas menciptakan pasar-pasarnya sendiri dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis.

Ekonomi merupakan salah satu bidang ilmu sosial, ilmu ekonomi dikaitkan dengan aktivitas prilaku manusia dalam kebutuhan hidupnya. Menurut Albert L. Meyers dalam (Dadang,2009:366), ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Sedangkan J. L Meij mengemukakakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu tentang usaha manusia menuju kemakmuran (Dadang, 2009:366). Uraian diatas merupakan pendapat para ahli ekonomi perlu digaris bawahi pendapat dari J. L. Meij, yaitu berbicara tentang kemakmuran. Hal ini bisa didasari sebuah legitimasi setiap individu melakukan aktivitas untuk menunjang kehidupnya yaitu membutuhkan kebutuhan primer dan sekunder.

Sedangkan kewirausahaan menurut Alma (2011:5). Kewirausahaan adalah seorang inovator sebagai individu yang memilki naluri untuk melihat peluang-peluang mempunyai semangat , kemampuan dan pikiran untuk menaklukan cara berpikir lamban dan malas. Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwasanya kewirausahaan merupakan salah satu cara unuk melihat peluang. Berbicara masalah peluang dalam berwirasuahaan membutuhkan strategi untuk dapat mengembangkan suatu usaha dalam mewujudkan kemandirian ekonomi.

Essay ini bertujuan untuk mengambungkan hakikat sejarah lokal dengan fungsi kewirausahaan. Perlu di perjelas melalui ilustrasi yang akan dibahas dalam essay dan memilki fungsi peluang dalam bidang kewirausahaan. Sebelum membahas konsep membangun kewirausahaan melalui sejarah lokal, definisi sejarah lokal adalah kisah masa lampau dari kelompok masyarakat tertentu yang berada pada geografis terbatas (upi.edu Pengertian sejarah lokal, diakses pada 30 Maret 2018 pukul 13:20). Sejarah lokal merupakan legitimasi identitas disuatu

daerah tertentu, untuk membangun ekonomi kreatif bisa dikonsepkan melalui sejarah lokal di suatu daerah tertentu.

Sejak disahkanya UU otonomi daerah di Indonesia, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri. dalam mencari identitas pada suatu daerah perlu adanya kajian sejarah lokal untuk menumbuhkan kesadaran identitas masyarakat lokal tersebut. Konsep sejarah lokal pada kaitanya dengan kewirausahaan adalah dalam segi budaya yang menjadi ciro dan karakter suatu daerah tersebut, disinilah peluang-peluang usaha kreatif bisa dibangun berbasis kearifan lokal. Ilustrasi yang bisa dipakai adalah industri kreatif yang memanfaatkan peluamh-peluang usaha ditempat-tempat yang menjadi ikon daerahnya. Penulis memberikan sebuah ilustrasi dari konsep membangun kewirausahaan melalui sejarah lokal yaitu, kerajinan tangan atau Handmade masyarakat suku baduy luar berupa batik, slayer dan pernak-pernik. Usaha-usaha yang dilakukan oleh sebagai masyarakat suku baduy adalah kebudayaan setempat yang menjadi identitas lokal sejarah masyarakat di Kabupaten Lebak.

Selain menumbuhkan kesadaran menjaga kebudayaan lokal hal ini yang bisa didapat melalui peluang usaha-usaha kreatif. Konsep kesejarahan lokal sebagai identitas masyarakat dalam suatu wilayah menjadikan nilai tambah untuk pertumbuhan ekonomi yaitu masyarakat berperan aktif dalam berwirausaha untuk membuat produk-produk lokal yang dapat bersaing. Ilustrasi yang pertama mengenai masyarakat suku baduy luar dalam hal menjaga tradisi adat istiadat. Batik baduy dalam perkembangnya tidak hanya dijual oleh suku baduy tetapi masyarakat ikut memproduksi sebagai wadah berwirausaha. Potensi kebudayaan yang ada di Indonesia memiliki peluang usaha yang cukup besar. Konsep ini bisa disandingkan dengan Industri heritage dan industri kesenian, fokusnya tentang kebudayaan, sejarah dan kesenian lokal daerah tersebut.

Peranan sejarah lokal dalam peluang berwirausaha adalah melakukan kesadaran sejarah dalam hal melestarikan lokalitas budaya, menumbuhkan peluang-peluang usaha kreatif, menarik minat dalam mengenalkan produk lokal yang unggul dan memperdayakan masyarakat adat dalam melakukan produktifitas untuk penunjang kehidupanya. Tantangan dalam melakuan konsep ini adalah kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan peluang-peluang usaha. Salah satu solusi dalam hal ini adalah melakukan langkah-langkah strategis yaitu :

1. Sistem pengelolaan lokalitas budaya

Optimalkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan kawasan kebudayaan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya lokalitas budaya kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan  untuk dapat dijadikan tempat yang produktif dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Sosialisasi dapat dilakukan melalui sosial media, media elektronik, media cetak, serta melakukan kegiatan yang menarik disertai dengan pengenalan kewirasuhaan beserta pengelolaan dan manfaatnya. Dinas pendidikan dan kebudayaan dapat bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi atau komunitas, dan sebagainya dalam hal pengelolaan tempat kebudayaan supaya dapat mengetahui potensi ekonomi dari pemanfaat tersebut. b. Pembinaan kepada masyarakat melalui Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam pembinaan tentang potensi ekonomi berbasis kesejarahaan lokal masyarakat harus melihat potensi penghasilan-penghasilan dari identitas daerahnya dengan pembinaan yang intensif masyarakat akan menyadari potensi usaha yang ada. Pembuatan zona ekonomi kreatif diharapkan menumbuhkan jiwa kewirausaahaan dalam menunjang masyarakat sekitar agar pengaguran dan kemiskinan dapat dikurangi secara bertahap.

2. Publikasi Rencana pengelolaan kawasan zona ekonomi kreatif

Melalui badan ekonomi kreatif dan pemerintah daerah harus memiliki pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Publikasi perencanaan pengelolaan yang terlibat bukan hanya atasan melainkan seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui perkembangan perencanaan zona ekonomi kreatif.

3. Sistem pemberdayaan masyarakat pengangguran dalam menciptakan peluang berwirausaha melalui Zona Ekonomi Kreatif

Sistem pemberdayaan masyarakat ini, dapat diaplikasikan melalui suatu program di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif melalui kreativitas usaha sesuai dengan ekonomi produk lokal. Adapun langkah-langkah zona ekonomi kreatif yang dapat dilakukan guna meminimalisir pengangguran antara lain :

  • Pembuatan kelompok wirausaha

Penyaluran modal dari Kementrian Koperasi dan UKM dana untuk wirausaha zona ekonomi kreatif dapat diberikan secara berkelompok. Kementrian Koperasi dan pihak swasta harus melakukan studi kelayakan terhadap kelompok masyarakat  pengangguran sebelum modal diserahkan kepada mereka, seperti penelitian tentang keadaan ekonomi calon penerima modal, integritas moralnya, potensi yang patut diusahakan, dan berbagai aspek pendukung usaha produktif. Kemudian kementrian ekonomi dan UKM menjelaskan sistem bagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga dana juga dapat berkembang melalui penghasilan usaha tersebut. Diharapkan bagi kelompok yang sudah mendapatkan modal dan usahanya berkembang dapat berkontribusi kepada kelompok lainnya agar penyaluran ini memberi multipler effect dalam mendorong kegiatan ekonomi.

  • Pembimbing wirausaha oleh tutor yang profesional

Dalam pemberdayaan masyarakat, setiap kelompok yang diberikan modal usaha akan dibimbing langsung oleh tutor profesional sebagai bentuk planning, organizing, actuating, dan controlling dari manajemen usaha sesuai potensi, serta pelaporan perkembangan usaha kelompok kepada kemertrian ekonomi dan ukm. Para tutor akan diberi gaji oleh pemda sesuai dengan peraturan pembagian dana usaha, karena para tutor sudah mengelola usaha dengan baik dan benar dengan sistem zona ekonomi kreatifitas.

4. Pembentukan Lembaga Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK)

Dalam sistem manajemen dana produktif untuk kelompok wirausaha dengan sistem bagi hasil, kementrian ekonomi dan ukm dapat membentuk Lembaga Keuangan, Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK). Kemerntrian ekonomi dan ukm dapat mengontrol pemberdayaan masyarakat dan dana usaha produktif melaui peran LKZEK dapat membuat target yang bisa diprediksi dalam wirausaha, laporan perkembangan usaha secara sistematika, serta data mengenai program pemberdayaan masyarakat wirausaha ekonomi kreatif. Peningkatan hasil pendapatan masyarakat hingga membuka lapangan pekerjaan melalui potensi dari produk lokal.

Dengan berjalannya usaha kelompok wirausaha dengan sistem bagi hasil telah diberikan mendapatkan penghasilan dari usahanya perkelompok dengan sistem bagi hasil. Jika usaha tersebut sudah berkembang dan mandiri, para penerima dana sudah dapat beralih fungsi menjadi pembuka lapangan kerja yang dapat menyalurkan dana untuk peningkatan ekonomi. Sehingga tercapainya pada tujuan. Secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan standar hidup para masyarakat sekitar kawasan cagar alam Rawa Danau dengan memberikan hak kepada mereka untuk memiliki apa yang mereka terima dari potensi SDA, maka dengan penyaluran dana Usaha yang dikelola secara produktif kepada lembaga akan terjadi peningkatan hasil pendapatannya, secara otomatis akan meningkatkan kemampuan mereka untuk mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang di jual di pasar (daya beli meningkat) dan dapat berkontribusi sebagai pembuka lapangan pekerjaan.

Pada akhirnya, pemberdayaan dengan konsep kesejarahaan lokal berbasis Zona Ekonomi Kreatif dapat menjadi solusi permasalahan kemiskinan dan pengangguran yang pertumbuhan penduduknya sangat pesat.

Kesimpulan

Membangun sebuah kewirausahaan dengan memakai konsep kesejarahaan lokal tentu perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk pengembangnya. Perlu diperhatikan dari konsep yang telah dibahas kebudayaan dan produk lokal dua hal yang sentral dari konsep ini. Kebudayaan dapat diartikan sebuah identitas yang berasal dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, kebudayaan lokal memilki potensi dan peluang usaha-usaha kreatif. Ilustrasi dalam pembahsan di atas mendeskripsikan suku badui luar dalam meproduksi batik baduy dan dilegitimasi sebagai kebudayaan khas baduy kabupaten Lebak. Terjadi interaksi antara masyarakat suku baduy dan masyarakat umum dalam hal jual beli. Hal ini yang dinamakan peluang usaha, masyarakat umum dapat membuat batik badui untuk diperjual belikan sebagai cinderamata atau buah tangan secara luas. Tentu dengan memakai sistem zona ekonomi kreatif untuk produksi dan pemasaran serta pengawasannya. Konsep yang ditawarkan memiliki nilai lebih dari sebuah identitas lokal suatu daerah sebagai kekayaan kebudayaan dan peradaban di suatu daerah.

Zona ekonomi kreatif di khususkan untuk memberikan peluang usaha, pembinaan dan modal yang di perlukan keaktifan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan badan ekonomi kreatif sebagai langkah untuk memperbaiki ekonomi.

Daftar Refrensi
Buchari Alma. 2011. Manajemen pemasaran dan Pemasaran jasa. Bandung: Alfabeta.
Supardan Dadang. 2009. Pengantar Ilmu Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Upi.edu/pengertiansejarahlokal diakses pada 30 Maret 2018 pukul 13.20.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 Jakarta.

Oleh : Irhas Nugraha (Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Untirta)