Beranda News

Pelaku Pencabulan Istri Tetangga Diciduk Polisi di Tangerang

Pelaku Pencabulan Istri Tetangga Diciduk Polisi di Tangerang
TS (45) Pelaku Cabul Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com — Usai melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya Tedy Sanjaya (45) akhirnya diciduk pihak Kepolisian.

Pelaku TS merupakan warga Perumahan Mega lestari Jalan Dipati Unus RT 002 RW 012, Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang korbannya DWS (27) karna melakukan tindakan cabul.

Berdasarkan LPB / 1062 / XII /2019/ SEK JTU, tanggal 17 Desember 2019. Kejadian berlangsung pada hari Selasa, 26 November 2019 sekira jam 09.00 WIB.

Diceritakan , saat itu Ia sedang menggendong anaknya berusia 4 bulan di depan rumah, tiba – tiba Pelaku yang merupakan tetangganya menghampiri dirinya.

“Awalnya pelaku mencubit pipi anak korban namun tiba tiba pelaku malah meraba bagian sensitif korban (payudara) sebanyak satu kali, korban berusaha menghindar akan tetapi pelaku menghampiri korban kembali untuk mengulangi perbuatannya, hingga korban marah marah selanjutnya pelaku pergi begitu saja,”terang melalui Kanit AKP Zazali Hariyono kepada Pelitabanten.com. Kamis, (19/12/2019).

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri

Usai pelaporan yang dilakukan korban bersama suaminya ke Mapolsek, dilakukan cek , anggota Reskrim langsung mencari pelaku dan didapati pelaku sedang berada didalam rumahnya.

Ketika penangkapan terjadi, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku, Jelas Zazali, sudah mengakui perbuatannya. TS kini mendekam di tahanan dan melakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.(Iwan K. Halawa)