Beranda News

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Bisnis Senpi Ilegal. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap pelaku perakit () yang sebelumnya berprofesi sebagai penjual sayuran berinisial EC (42), pada Rabu, (18/12) lalu.

Tersangka EC merupakan Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan , Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan 11 pucuk senjata api yang sudah di upgrade dari jenis Air Softgun, 5 pucuk senjata Air Softgun yang belum dirakit tersangka.

“Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal,” kata Kapolresta Tangerang AKBP. Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019) dalam konferensi Pers.

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi
Tersangka Mengaku Menjalankan Ilegal Tersebut Selama 1 Tahun. Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Menurut keterangan Kapolres, dalam menjalankan bisnis ilegalnya pelaku EC dibantu oleh temannya berinisial JEP yang membantu membuat sparepart berupa silinder, diketahui tersangka JEP merupakan pada sebuah bengkel bubut.

Baca Juga:  Jama,ah Antusias dan Khu,su Di Acara Haul Ke 1 Ki Buyut Kosim dan Isra Mi,raj Nabi Muhammad S.A.W.

Lebih dalam Ade mengatakan, Keduanya memperjual-belikan senpi rakitan tersebut secara Online melalui situs Tokopedia, tersangka menawarkan kepada apabila memiliki Air Softgun dapat di up grade menjadi senpi dengan biaya yang di tawarkan seharga 2 juta sampai dengan 3 juta rupiah, namun jika masyarakat ingin membeli langsung senpi hasil rakitannya, Dia membandrol harga 11 juta sampai dengan 13 juta rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya dalam satu bulan bisa menjual 2 pucuk senpi hasil rakitannya,”terang Kapolres.

Selain senjata api, lanjut Kapolres, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan 8 unit selinder peluru jenis revolver, 372 butir peluru tajam terdiri dari kaliber 9 milimeter, kaliber 38 milimeter, kaliber 765 milimeter dan kaliber 22 milimeter berikut sparepart senpi lainnya.

“Keduanya kami dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, karna telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.” Kata Ade.

Baca Juga:  Kepergok Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Gelandang ke Mapolsek Ciledug

Diakhir keterangannya Kapolres, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur membeli senjata api secara ilegal tanpa memiliki surat izin, dirinya juga berharap kepada masyarakat jika menemukan hal-hal demikian dapat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“Kasus ini menjadi atensi kami (Polisi, red) untuk dikembangkan, jaringan dan atau sindikatnya,” tandasnya.