Beranda News

Polsek Jatiuwung Amankan Spesialis Curanmor

Polsek Jatiuwung Amankan Spesialis Curanmor
Dua Pelaku Spesialis Curanmor. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum polsek jatiuwung dan sekitarnya.

Dua pelaku tersebut yakni inisial D (23) dan P (22) asal Lampung, yang diamankan di Pasir Randu Curug Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/12/2019) .

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Sambiring melalui Kasubag Humas Polres Metro saat di konfirmasi di kantornya. Kamis (26/12/2019) sore.

“Benar, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang mengalami kehilangan sepeda pada tanggal 24 Oktober lalu, tak jauh dari lokasi ,” ujar Abdul Rochim.

Polsek Jatiuwung Amankan Spesialis Curanmor
BB Diamakan Dari Pelaku. Foto Pelitabanten.com

Saat melakukan pelaporan berdasarkan LP : B/1077/XII/2019/Res.Tangkot/Sek.JTU, tgl. 24 Desember 2019, korban menuturkan curiga terhadap dua orang tetangganya yang sempat melarang dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Warga Kelurahan Ketapang Apresiasi Pertemuan Antar Kader PKK

“Dari kecurigaan tersebut, anggota Buser dipimpin Kanit AKP Zazali Hariyono melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan akhirnya mengamankan kedua pelaku di salah satu kontrakan dengan menemukan beberapa plat nomor dan kunci letter T, namun tidak menemukan kendaraan milik korban,” bebernya.

Namun tidak berhenti disitu, anggota meminta keterangan dari para tetangga tempat parkiran sepeda motor dikontrakan tersebut dengan menghadirkan korban.

Alhasil, sepeda motor honda Vario warna hitam bernomor polisi B 3294 CBP ditemukan diantara sepeda motor milik penghuni dan diakui para pelaku milik korbannya Ika Sustiawati.

“Dari lokasi tersebut, pelaku berikut langsung diamankan ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh seperti apa peranan kedua pelaku yang ditangkap tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Luka Menganga di Pipi, Pelajar Putri Kota Tangerang Jadi Korban Penganiayaan OTK