Beranda News

Polda Banten: Debt Collector Bisa Dipidanakan

Polda Banten: Debt Collector Bisa Dipidanakan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi: Penarikan Paksa Oleh Debt c Collector Bisa Dipidanakan. Foto Pelitabanten.com

KOTA SERANG, Pelitabanten.com Banten mengingatkan para pelaku penagih utang () dari pihak leasing terhadap nasabah atau konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau , untuk tidak melakukan tarik sacarapaksa disertai kekerasan.

Direkrorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

Kerap kali para dept collector melakukan  tindak kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” kata Edy, Minggu (19/01/2020)

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak . Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik itu adalah aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polda Banten dan Kemenag Serukan Anti Hoax

“Sedangkan pihak atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil paksa sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.

Baca Juga:  12 Remaja Ini Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkoba Di Tangsel