Beranda News

Pemerintah Kabupaten Lebak Siapkan Dua Alternatif Lahan Relokasi Pascabencana

Pemerintah Kabupaten Lebak Siapkan Dua Alternatif Lahan Relokasi Pascabencana
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam rapat koordinasi lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemda di Kantor Kemenko PMK, Provinsi Jakarta, Selasa (21/1)

Jakarta, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan dua alternatif lahan untuk dijadikan lokasi relokasi dalam upaya pemulihan kondisi pascabencana, yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8.  

Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam rapat koordinasi lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemda yang digelar Kemeterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Kantor Kemenko PMK, Provinsi Jakarta, Selasa (21/1).

“Kami telah menyiapkan dua alternatif lahan, yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8. Namun ini kebijakannya ada di pemerintah pusat karena ini tupoksinya ada di Kementerian BUMN. Oleh Kementerian ATR/BPN pun sudah tidak ada masalah karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Iti.

Menindaklanjuti arahan dan harapan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi meminta seluruh pihak agar dapat bertanggung jawab menyiapkan skema percepatan pemulihan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Kementerian Agraria, lanjut Menko PMK, bertugas memastikan lahan terutama yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk nantinya dijadikan lokus dari kegiatan pemulihan lahan. Kementerian Pertanian agar dapat menyiapkan dukungan benih tanaman, pembibitan, dan distribusi untuk penghijauan termasuk penyediaan bibit-bibit tanaman produktif yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

Kemudian, Kementerian PUPR akan menjadi leading sector terkait pemulihan sarana prasarana baik untuk pemulihan lahan maupun pemulihan hunian. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab penuh terutama menyiapkan lahan untuk relokasi.

“Rencana jangka panjang, lahan-lahan yang akan dipulihkan sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola, memelihara, sekaligus mengambil manfaatnya. Karena itu kita juga perlu melibatkan mereka, termasuk para pecinta alam seluruh Indonesia kita undang ikut serta memulihkan lahan ini,” tutur Menko PMK.

Upaya percepatan pemulihan yang akan dilakukan pemerintah terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, awal Januari lalu, pemerintah pusat dalam hal ini juga akan memberikan bantuan untuk membangun hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Adapun rinciannya, Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, dan Rp10 juta rusak ringan.