Beranda News

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Terkait beredarnya vidio inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh wakil pimpinan dan beberapa anggota perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tangerang beberapa waktu lalu menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari praktisi hukum hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Badan Kehormatan (BK) Kota Tangerang Andri S Permana dalam keterangan pers nya di gedung DPRD Kota Tangerang Selasa 21 Januari 2020, menjelaskan, sidak itu berdasarkan hasil intruksi dari pimpinan DPRD Kota Tangerang atas adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke lembaganya baik lisan maupun tulisan.

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP“Dalam melakukan sidak itu, pada prinsipnya menjalankan apa yang menjadi perintah pimpinan,” ujarnya

Andri menilai, Terkait anggota DPRD Kota tangerang yang memarahi pemilik gudang dan menulis tanda segel itu merupakan tindakan replek yang nantinya bisa memberikan epek jera bagi oknum nakal yang belum melengkapi sesuai peraturan daerah.

Baca Juga:  Edarkan Uang Palsu, Dua IRT Diamankan Polisi

“Itu karena replek saja, kalau dipilok itu untuk menandai saja kalau itu dalam pengawasan untuk disegel oleh pihak terkait,” ungkap Andri diruang Fraksi PDIP.

“Intinya Kami berupaya membantu dan mengawasi melalui instansi terkait dalam menegakkan Perda dan Perkada.” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa yang memiliki kewenangan dalam hal penyegelan hanyalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

“Fungsi Kami hanya mengawasi kinerja , dan yang memiliki kewenangan penyegelan hanya Pol PP.” Andri.

Ketika ditanya soal adanya oknum anggota DPRD atau pihak-pihak lain yang bermain atau melindungi atau gudang di wilayah Kavling DPR yang tidak memiliki izin IMB atau memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya, dirinya akan menelusuri hingga akan membentuk satuan tugas (Satgas) dan meminta agar semua pihak bekerjasama untuk segera membantu melaporkan hal tersebut.

Baca Juga:  Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan

“Sebenarnya saya membuka ruang seluas-luasnya. Apabila ada laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD yang bermain, agar dapat melaporkan ke Kami (BK.red),” kata Andri.

Ia juga menegaskan terkait dugaan pelangaran etika yang disinyalir adanya oknum anggota dewan yang bermain dalam hal perizinan, merupakan salahsatu konsennya dalam minyikapi masalah ini.

“Ini juga salahsatu konsen Kami dalam hal pelanggaran etik” tegasnya.

“Jika terbukti Kami akan segera tindak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Andri juga berharap bahwa permasalahan ini segera terurai dan tidak berkepanjangan agar semua yang berkaitan dengan ini dapat menjalankan sesuai tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing.

“Saya berharap semua pihak dapat membantu dalam permasalahan ini, tentunya juga kepada kawan-kawan yang merupakan pilar ke empat yang harus ikut berperan dalam proses pembangunan dikota ini.”pungkas Andri.(rls)

Baca Juga:  Pastikan Tidak Ada Intoleran di Tangsel, Wali Kota Benyamin Ajak Warga Babakan dan Tokoh Duduk Bareng