Beranda News

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Dipermudah

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Dipermudah

TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten bertandang ke PDAM Tirta Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang bersember dari penggunaan air permukaan.

Hadir diacara tersebut anggota komisi III Beni Sudrajat, Ahmad Dahlan, Helmi Fuad, Sugianto, Yudi Wibowo, Marfuah Nainggolan, Dedi Sutiadi, Kepala UPT Bapenda Cikokol Saripuddin, dan Utama PDAM Tirta Benteng Sumarya.

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan DipermudahKepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menjelaskan, saat ini tedapat 40 badan yang membayar pajak air permukaan. Dimana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak karena telah mememiliki izin. “Izinnya kan sekarang yang mengeluarkan . Itu kendalanya. Padahal jika dikelola dengan benar akan memberikan dampak posif bagi negara dan daerah,” ucapnya ketika ditemui, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  PDAM TKR Ganguan, PDAM TB Kirim Bantuan Air Bersih

Pria yang akrab disapa CR ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2018, dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat. Adapun kompensasinya, Pemda memperoleh 70% dari besaran pajak yang dipungut. Ia pun berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu sesuai program presiden yang ingin pecepatan investasi. Dimana pada 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se Provinsi Banten mencapai 9,8 miliar. Di 2020 dari sektor pemanfaatan air permukaan diarget 10 Miliar.

Direktur PDAM Sumarya menjelaskan, per 2019 pihaknya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke. Suamrya menjelaskan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. “Untuk pembayaran pajaknya kami menggunakan aturan Peraturan Gubernur, sedangkan untuk mendistribusian air untuk kami menggunakan Peraturan Walikota,” pungkasnya.(rls)

Baca Juga:  Ini Penjelasan KIPI Banten Soal Kematian Warga Pinang Pasca Vaksinasi Covid-19