Beranda News

Sampah Tangsel Dibuang di Rawa Kucing, DLH Kota Tangerang: Tindak Tegas!

Sampah Tangsel Dibuang di Rawa Kucing, DLH Kota Tangerang: Tindak Tegas!
DLH Kota Tangerang Menahan Truk Pengangkut Sampah Asal Tangsel di TPA Rawa Kucing. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas (DLH) Kota Tangerang lakukan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap armada pengangkut sampah dari luar Kota Tangerang, Senin (27/1/2020).

Penertiban ini dilakukan guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pelanggaran Sampah Dari Luar Kota Tangerang.

Dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, didapati truk pengangkut tumpukan sampah yang diketahui berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas pengakuan supir truk bernomer polisi B 9131 CQB kepada petugas.

Diakui Kepala DLH Kota Tangerang, Dedi Suhada kepada wartawan di TPA Rawa Kucing, truk yang berputar arah karna sudah mengetahui adanya penindakan dari pihaknya bersama instansi terkait yakni Kepolisian dan Kota Tangerang. Kendati demikian kata Dia penahanan terhadap truk yang tertangkap tangan tetap dilakukan agar menjadi perhatian bagi truk-truk lain yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah dari daerah lain di Kota Tangerang.

Baca Juga:  2 - 4 November, Uji Emisi Gratis untuk Masyarakat Kota Tangerang, Cek Lokasinya?

“Setelah kita cek, ini dari Tangerang Selatan. Sebetulnya kita tak lebih dari bisnis orientednya, kita lebih kepada penertiban,” kata Dedi.

Sampah Tangsel Dibuang di Rawa Kucing, DLH Kota Tangerang: Tindak Tegas!
Kepala DLH Kota Tangerang, Dedi Suhada Saat Memberi Keterangan Pers. Pelitabanten.com

Dedi menegaskan, kekhawatiran dengan kapasitas dan umur TPA Rawa Kucing yang sudah lebih dari 30 tahun.jika tanpa penataan lambat laun akan terjadi menumpukan.

Ditanya terkait penindakan apa yang akan dilakukan DLH kota Tangerang atas ulah daerah lain yang dengan bisa membuang sampah di TPA Rawa Kucing, Dedi akan menyerahkan pada instansi terkait.

“Penindakan tegas akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Kita saat ini didampingi Satpol PP dan instansi terkait. truk ini kita amankan,” katanya.

Berdasarkan penyidikan dan informasi, DLH Kota Tangerang sudah mencatat ada 20 truk yang setiap harinya mengangkut sampah dari luar Kota Tangerang dengan kapasitas hingga 5 ton sampah pertruk.

“Kalau hasil pantauan di TPA ini sudah cukup lama, kita sudah memberikan teguran, melalui kepala UPT. Mudah-mudahan tak ada orang dalam yang bermain soal ini. Tapi pasti akan kita selidiki,” tegasnya.

Baca Juga:  Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran Gunakan Air Keras di Tangerang Ditangkap

Dedi juga menghimbau kepada setiap Dinas Lingkungan Hidup yang berada di luar Kota Tangerang agar bersama-sama sikapi permasalahan-permasalahan sampah-sampah ini.

“Mari kita sama-sama saling menghargai, menghormati dan sampah-sampah ini mari kita kelola dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan pihak dari luar,” harapnya.

Adanya tindakan tegas dari DLH Kota Tangerang Ahmad Suheri, tokoh pemuda sekaligus Ketua kecamatan Neglasari sangat mengapresiasi dan akan terus mendukung dalam melakukan penertiban atas ulah merugikan pihak luar dengan membuang sampah di TPA Rawa Kucing milik Kota Tangerang.

“Saya berharap kedepan pemerintah tegas akan hal ini jangan pandang bulu, jadi harus berani ambil sikap karena ini kan sudah aksi yang kesekian kalinya, artinya jangan lagi setelah ini ada toleransi yang diberikan terhadap truk pengangkut sampah dari luar Kota Tangerang,” tukas tokoh pemuda yang akrab disapa Popoy itu.

Baca Juga:  Proyek PSEL Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan ke Publik

Sementara dilokasi yang sama, Sekertaris Dinas (Sekdis) , Agus Prasetyo menegaskan, penertiban ini merupakan shock terapi agar kedepan dapat memberi efek jera.

“Jika sesudah penertiban, masih ada truck diluar Kota Tangerang membuang sampah pada TPA Rawa Kucing ini, kami akan langsung melakukan tindakan tegas, karena sudah tertera untuk sanksinya pada Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolahan sampah, yaitu di pasal 19 bahwa sangsinya denda 50juta atau kurungan 6 bulan penjara,” tandas Agus.