Beranda News

Kembali, Polisi Tangkap Perakit Air Softgun Jadi Senpi Hasil Pengembangan Kasus

Kembali, Polisi Tangkap Perakit Air Softgun Jadi Senpi Hasil Pengembangan Kasus
Rakit Air Softgun Jadi Senpi Pelaku PAG Ditangkap Anggota Polresta Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Kembali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap perakit senjata airsoft gun menjadi senjata api (Senpi).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku sebelumnya berinisial EC dan JP yang berprofesi sebagai penjual sayur di bilangan pasar kemis Kabupaten Tangerang.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020). berawal dari tertangkapnya dua pelaku di Pasar Kemis, karena kedapatan memiliki senpi rakitan, beberapa waktu lalu. Kasus ini lalu dikembangkan hingga diketahui asal perakitannya di daerah Tegal.

Polisi Tangkap Perakit Air Softgun Jadi Senpi Hasil Pengembangan Kasus. Foto Pelitabanten.com

“Kita pun berhasil menangkap PAG tanpa perlawanan, diwilayah Tegal Jawa Tengah, hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” jelasnya.

PAG diketahui selain ahli dalam merakit senjata jenis air softgun menjadi senpi , dia juga berprofesi sebagai karyawan BUMN pada sebuah Pabrik Gula di Tegal.

Baca Juga:  Diduga Tak Sesuai Spek, Pembangunan Jalan Hotmix di RT 02 RW 10 Perumahan Binong Permai Lemah Pengawasan

“Tersangka ini juga menjual amunisi berupa peluru berbagai jenis. Selain itu juga juga menerima orderan yang mengubah air softgun menjadi senpi dengan ongkos Rp4 juta per senpi,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. “Namun sampai 12 hari masa penahanan, dia (PAG) tidak dapat menunjukan izin apapun dari pihak terkait yang dimaksud pelaku,”kata Kapolres menambahkan.

Dari tangan pelaku PAG, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 4 pucuk senpi jenis Mayer dan Revolver tipe SAW hasil modifikasi airsoft gun dan 34 senjata replika yang belum jadi yang akan pelaku rakit menjadi senpi sesuai pesanan pelanggan.

“Kami juga mengamankan 1.105 amunisi kaliber 9 mm, 32 jenis peluru tajam, kaliber 22 peluru tajam dan 22 peluru hampa, serta ada juga kaliber 5,56 peluru tajam. Total ada 1105 amunisi,”terang Ade.

Baca Juga:  Perangi Hoax, Polri dan Ulama Jadi Garda Tedepan Jaga NKRI

Atas perbuatannya kini para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 UU tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal hukaman mati atau 20 tahun penjara.

Diakhir konferensi pers yang digelar siang itu, Kapolresta Tangerang menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah membeli atau memiliki senpi tanpa izin dari pihak berwenang, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten tidak akan segan melakukan tindakan jika ada penyalahgunaan senjata api.