Beranda News

2 Bulan, Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Gagalkan 7 Kasus Narkotika

2 Bulan, Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Gagalkan 7 Kasus Narkotika
Ungkap Kasus, Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Gagalkan 7 Kasus Penyeludupan Narkotika. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sebagai bentuk keseriusan memberantas masuknya berbagai jenis Narkotika (obat-obatan telarang) ke melalui Jalur udara di Bandara -Hatta (Soetta), Bea dan Cukai Tipe C bersama Bareskrim Polri dan Satnarkoba Polres Bandara Soetta perketat akses maupun pemeriksaan terhadap barang bawaan .

Terbukti, dalam kurun waktu dua bulan saja, yakni periode Desember 2019 – Januari 2020 tujuh kasus penyelundupan Narkotika berbagai yang dilakukan penumpang maupun dalam paket kiriman berhasil diungkap.

“Sejak 17 Desember 2019 sampai akhir Januari 2020 ada tujuh kasus diungkap, ada yang ditemukan lewat penumpang maupun barang kiriman,” ujar Kepala Kantor Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan. Senin (3/2/2020).

2 Bulan, Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Gagalkan 7 Kasus Narkotika
Selama Desember 2019 – Januari 2020, Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Gagalkan 7 Kasus Narkotika. Foto Pelitabanten.com

Finari mengatakan lima dari tujuh kasus tersebut ditemukan lewat penumpang dengan modus ditelan maupun dalam barang bawaan. , dua kasus lainnya merupakan penyelundupan melalui barang kiriman.

Baca Juga:  DR. H. Ali Taher, SH. MH Menilai Ketua ICMI Kota Tangerang Layak Jadi Walikota

“Dari tujuh kasus penyelundupan tersebut barang bukti yang disita yakni, 7,5 kilogram metamphetamine atau sabu, 6,3 kilogram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram . Dengan total 16 orang,” jelasnya.

Dari 16 tersangka tersebut, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) mendominasi penyelundupan kali ini lewat Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, sisanya adalah warga negara asing (WNA).

“Tiga WNA asal Nepal, satu warga India, satu warga Nigeria, dan satu lagi warga negara Malaysia,” jelasnya.

Lebih jauh Finari mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pencegahan khususnya melalui bandara dengan melakukan segala pemeriksaan terhadap para penumpang yang dicurigai.

“Atas perbuatannya, 16 tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling 20 tahun penjara,” tukasnya. (Iwan K. Halawa)