Beranda News

Bangunan Kavling DPR Tidak Kantongi SLF, Bisri: Tidak Boleh Beroperasi

Bangunan Kavling DPR Tidak Kantongi SLF, Bisri: Tidak Boleh Beroperasi
Bisri, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com — Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang memastikan bahwa Bangunan di Kawasan Kavling , Kecamatan Cipondoh Pinang tidak memiliki dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang, Bisri, kepada wartawan Selasa (11/2/2020).

Menurut Bisri, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dokumen SLF. Padahal dalam ketentuannya, sebelum bangunan itu beroperasi harus memiliki rekomendasi SLF dari dinas terkait, yaitu diantaranya, Dinas , dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga BPBD.

“Tiga tahun saya di BPBD belum pernah kami mengeluarkan rekomendasi SLF untuk bangunan Kavling DPR. Kami pastikan bangunan itu tidak memiliki SLF yang dikeluarkan Dinas (BPMPTSP, red). Bangunan gudang atau apapun tidak bisa beroperasi selama belum memiliki SLF,” jelas Bisri.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri

Dikatakan Bisri, bahwa dalam aturan persyaratan pengajuan rekomendasi dokumen SLF itu ada sebanyak 52 syarat, salah satunya adalah wajib scan hasil laporan pemeriksaan berkala dan rekomendasi atau surat keterangan atau sertifikat dari BPBD, yaitu terkait tentang hasil ujicoba instalasi dan perlengkapan bangunan yang meliputi, instalasi kebakaran, sistem alarm, instalasi pemadam api dan hydran yang bersifat wajib.

Menurut Bisri, dokumen SLF itu sangat penting dalam gedung dan bangunan lainnya, karena dalam pengajuan dokumen itu harus melalui tahapan pemeriksaan kelayakan bangunan dari dinas terkait.

“Yang kami lakukan pemeriksaan dan rekomendasi SLF adalah bangunan yang resmi dan berizin,”ujarnya.

Masih kata Bisri, apabila bangunan di kawasan kavling DPR memiliki dokumen SLF, maka retribusi bisa dipungut oleh BPBD untuk peningkatan Pendapatan Daerah (PAD). Tapi hingga saat ini retibusi dari investasi di lokasi itu nihil.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemalsu Air Minum Merk Terkenal

Bisri juga menyayangkan dalam Peraturan Daerah () terkait kewajiban retribusi tidak ada sanksi. Sehingga pemilik bangunan seolah tidak peduli akan hal itu. Untuk itu menurut Bisri, agar retribusi bisa ditingkatkan harus ada sanksi yang dicantumkan dalam aturannya.

” Ya, kami ditarget retribusi itu kan Rp 600 juta pertahun, sekarang hanya tercapai Rp 200 juta. Kita tidak bisa pungut karena mereka tidak pernah mengajukan rekomendasi SLF. Di Perdanya juga tidak ada sanksi,” pungkas pria yang pernah menjadi perwira TNI itu.