Beranda News

Gatot: Serah Terima Aset Kota Tangerang Tidak Gratis!

Gatot: Serah Terima Aset Kota Tangerang Tidak Gratis!
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo Saat Ditemui di Tangerang Expo 2020. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ketua Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Tangerang Gatot Wibowo mengingatkan bahwa serah terima beberapa Aset dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidaklah gratis.

Pasalnya, terdapat beberapa aset milik Pemkot Tangerang yang juga harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Gak gratis itu, kan tukeran dengan aset milik kota tangerang yang ada diwilayah kabupaten tangerang, ada 5 lima titik yang saya kurang hapal,salah satunya digunakan untuk TPA,” ujarnya saat ditemui di penutupan Tangerang Expo, dikawasan Ciledug, (26/2/2020).

Padahal, kata Gatot, sebelumnya aset itu dimiliki ketika Kota Tangerang masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Artinya, seharusnya aset itu memang merupakan milik Kota Tangerang.

Jadi bahasanya tidak gratis!,” tegasnya.

Meski begitu, kata Gatot, tukar aset itu seimbang dalam hal pemerintah. Dimana, Pemkot Tangerang membutuhkan untuk warganya dan Pemkab Tangerang membutuhkan lahan milik Pemkot ada disana.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Perbaikan Cepat Pasca Kebakaran RSUD Kota Tangerang

Ditanya soal Stadion Benteng, Gatot mengaku belum mengetahui bagaimana konsep pembangunan kedepannya. Sebab, eksekutif belum DED nya ().

“Belom ada, kita belom ada DED nya dari pemerintah, kan ini baru kemarin,” katanya.

Diketahui, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua Pemerintah Daerah tersebut pada Selasa, (25/2/2020) kemarin.

Sebagai infomasi, Aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.

Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset, diantaranya Stadion Benteng dan Alun-Alun Ahmad Yani serta Kabupaten Tangerang berupa Sistem Penyediaan (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada Kota Tangerang.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti perkara