Beranda News

Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas

Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas

KOTA , Pelitabanten.com – Kerap melakukan di rumah kosong (rumsong) tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas .

Ketiga spesialis pencurian rumsong ini diberikan tindakan terukur lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tangerang.

Mereka (Pelaku) adalah Yahya (40), Asep Isnan (42) dan Saepul Anwar (32) penangkapan berdasarkan yang diterima polsek Tangerang di Komplek Bumi Mas Raya Blok A4/27 RT 01/08 Kelurahan Cikokol Kota Tangerang pada Sabtu (29/1/2020) lalu.

Kompol Rio M. Ritonga mengungkapkan kasus ini saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek. Pada Jumat (28/2/2020).

“Pelaku diamankan di daerah Lampung dan Banten kurang lebih dua minggu setelah kejadian. Namun saat ditangkap ketiganya hendak melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur oleh anggota dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kompol Rio.

Baca Juga:  Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Wali Kota: Jaga Kondisi, Konsentrasi dan Tampil Baik, Ini Sejarah Bagi Kalian
Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas
Konferensi Pers Polsek . Iwan K Halawa Pelitabanten.com

Aksi para pelaku ini bukan hanya di tangerang, kata Kapolsek kejahatan serupa sering di lakukan di luar daerah dan terekam kamera pemantau (CCTV).

“Mereka pindah-pindah tempat setelah menjalankan aksinya, bahkan satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama,” jelasnya.

operandi yang pelaku yakni saat kondisi rumah sedang ditinggal pemilik untuk bekerja, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu depan utama lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.

Saat diamankan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti, yakni 1 unit Laptop Merk ASUS Warna Hitam, 1 unit Scanner Merk Cannon Warna Hitam, 1 unit TV 32 Inchi Merk Panasonic Warna Hitam, 8 buah Handphone berbagai merk, 10 buah jam tangan berbagai merk, 1 buah linggis yang digunakan untuk mencongkel gembok pintu rumah korbannya.

Baca Juga:  Waisak 2022 di Kota Tangerang 2 Vihara Disterilisasi 7 Personil Tim Jibom

“ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya.

Reporter : Iwan K. Halawa