Beranda News

Provinsi Banten Tetapkan KLB Virus Corona

Provinsi Banten Tetapkan KLB Virus Corona
Gubernur Banten, Wahidin Halim. Foto Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabanten.com menetapkan status KLB (Kejadian ) atas wabah virus Corona di Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga dan wilayah di Provinsi Banten

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus (2019 nCov) di wilayah Provinsi Banten dan salah satunya adalah dengan memberikan kepada Dinas Pendidikan dan Prov Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Penanganan Virus Corona, Pemkot Tangsel Lakukan Koordinasi

Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan Upacara dan Bersama, Membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup , membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.

Gubernur WH juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik.

“Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga”.