Beranda News

Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Tangerang Diperpanjang

Penanganan Covid-19, Sembuhkan Yang Sakit Lindungi Yang Sehat
CoronaVirus. Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN , Pelitabanten.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang status Tanggap Darurat covid-19 selama satu bulan.

Masa tanggap darurat ini terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 23 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan status tanggap darurat penyakit yang disebabkan oleh atau covid-19 itu tertuang dalam SK Bupati Nomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Saat dikonfirmasi Bupati Tangerang Ahmed membenarkan hal tersebut.

“Ya Betul, kami melakukan perpanjangan status Tanggap Darurat berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit covid-19,” kata dia kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Zaki menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat bencana dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan mengikuti perkembangan.

“Perpanjangan ini kami lakukan berdasarkan perkembangan penanggulangan penularan dan penyebaran virusb. Semua untuk kebaikan bersama,” katanya

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kartiwi Bantah Kliennya Sebagai Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang

Sementara, lanjut Bupati, terkait biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah, tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk terkait covid 19 bisa dilakukan di sakit. Dan semuanya itu bebas biaya. Hanya saja, jangan meriang sedikit periksa, atau batuk sedikit periksa. Lebih baik untuk mengkarantina diri sendiri dulu di rumah,” ujarnya

Bupati menghimbau, utamanya bagi seluruh di Kabupaten Tangerang tetap berada rumah dan jangan keluar jika memang tidak ada kebutuhan yang mendesak.

“Kami meminta agar masyarakat untuk tetap d rumah, jaga kesehatan, jaga kebersihan. Karena itu adalah salah satu cara dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus yang menjadi pandemi global ini,” pungkasnya.