KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang belum dapat dilakukan karna masih dalam kajian.
Hal ini menanggapi terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal PSBB.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman dalam rangka Percepatan Penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, saat ini PSBB di Kota Tangerang masih dalam kajian.
“PSBB sampai dengan saat ini masih dalam pengkajian,” ujar Buceu saat dihubungi wartawan. Selasa, (7/4/2020).
Dalam pelaksanaannya di lakukan terlebih dahulu pengajuan proposal status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Buceu kembali menegaskan Pemerintah Kota Tangerang masih tengah melakukan kajian status PSBB tersebut.
“Masih dalam kajian,” singkatnya.
Sebagai informasi, dalam Permenkes tersebut pemerintah daerah dapat menyampaikan usulan kepada Menteri Kesehatan akan diberlakukannya PSBB pada suatu daerah.
Usulan tersebut harus disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 pada suatu Daerah juga menjadi dasar pengajuan yang di sampaikan pemerintah daerah kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).