Beranda News

Warga Kota Tangerang Dilarang Mudik Apalagi ASN Ada Sanksi

Warga Kota Tangerang Dilarang Mudik Apalagi ASN Ada Sanksi
Wali Kota Arief R Wismasyah Bersama Wakil Sachrudin usai Memggelar Rapat di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1441 H. Jum'at (24/4). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Arief R Wismansyah menegaskan kepada warga Kota Tangerang untuk tidak melakukan selama masa pandemi Corona Disease 2019 atau . Terlebih terhadap Aparatur Sipil Negara () Kota Tangerang.

“Larangan mudik sudah ada arahan dari bapak presiden, bahkan sudah melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi di wilayah ,”Kata Arief saat ditemui Pelitabanten.com usai menggelar rapat dengan beberapa dinas penanganan Covid-19. Jum’at (24/4/2020).

Wali Kota meminta bisa bersabar, menjadikan bulan ramadhan tahun ini sementara tinggal di Tangerang saja, tingkatkan ibadah dengan berdoa mudah-mudahan covid-19 ini bisa segera teratasi.

Untuk ASN larangannya sudah sangat jelas untuk tidak mudik, karna bisa terkena sanksi yang sudah ditetapkan kementerian dalam negeri dengan 3 klasifikasi sanksi,”jelasnya

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama (Covid-19).

Baca Juga:  Gandasari dan Gerendeng Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Terus Lakukan Testing

Ancaman sanksi tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga:  Dahsyatnya Manfaat Zakat, Pemkot Optimalisasi Potensi Zakat di Kota Tangerang