Beranda News

Pemkot Tangerang Akan Tangkap dan Rapid Test Pelanggar PSBB

Pemkot Tangerang Akan Tangkap dan Rapid Test Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB di Kota Tangerang di Ganjar Sanksi Sosial Push Up. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tegas dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Kamis, (14/5) besok akan menangkap dan melakukan Rapid Test bagi Pelanggar aturan PSBB.

Langkah tersebut dilakukan, guna memberi Efek Jera kepada masyarakat Kota Tangerang yang saat ini masih banyak ditemukan melakukan pelanggaran PSBB.

Didapati sejak PSBB tahap I sampai ke tahap II, masyarakat banyak sekali yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan selama masa PSBB.

Ditegaskan, Asisten Daerah (Asda I) Ivan Yudhianto yang mengatakan bahwa langkah yang diambil Pemkot Tagerang tersebut untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.

Menurutnya, angka pelanggaran selama masa PSBB di Kota Tangerang, masih banyak sekali masyarakat yang melanggar dan seolah tidak mengindahkan peraturan yang ada.

“Di PSBB tahap I, kita masih memberikan imbuan dan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk kali ini, terhitung besok, 14 Mei 2020, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test. Jika terbukti positif terpapar, maka akan langsung di kirim ke RSUD Kota Tangerang,”ujarnya saat di hubungi wartawan melalu selularnya, Rabu (13/5/2020).

Ivan menambahkan, sistem sanksi tersebut dengan cara melakukan patroli ke 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

Nantinya, Jika dalam patroli tersebut ada yang melanggar, maka akan dibawa ke petugas untuk dilakukan tes. Intinya, sanksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang cuek terhadap PSBB.

Tinjau Titik Check Point PSBB, Warga Kota Tangerang Diminta Disiplin dan Patuh
Check Point PSBB. Foto Pelitabanten.com (Dok)

“Untuk di cek point juga sama, kedapatan masyarakat yang melanggar maka akan di lakukan tindakan tegas. Pemberlakukan sanksi ini, akan diterapkan selama tiga hari kedepan,”paparnya.

Ia menjelaskan, akan ada sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum yang ada di Kota Tangerang. Tetapi hal tersebut akan dilihat dulu tiga hari kedepan, jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sosial.

“Untuk sanksi sosial, para pelanggar akan dikenakan pakaian orange, mereka diwajibkan membersihkan fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang. Sebenarnya kita juga ingin memberikan denda, tetapi dengan kondisi seperti ini tidak mungkin. Makanya sanksi sosial yang akan kami berikan,”ungkapnya.

Ivan mengimbau, masyarakat harus patuh dalam aturan PSBB di Kota Tangerang, bagaimana bisa mau terlepas dari penyerbaran virus corona jika masih ada masyarakat yang tidak peduli.

“Kita tidak tahu, apakah diri kita ini membawa virus atau tidak. Makanya adanya PSBB ini, untuk menghindari penyebaran virus corona. Harusnya memang, masyarakat yang tidak ada kepentingan untuk tidak keluar rumah. Kalaupun ingin keluar, wajib menggunakan masker,”tutupnya.