Beranda News

Langgar PSBB Tahap III, Identitas Ditahan Bayar Denda Hingga Bersihkan Fasilitas Umum

Langgar PSBB Tahap III, Identitas Ditahan Bayar Denda Hingga Bersihkan Fasilitas Umum
Langgar PSBB Tahap III, Identitas Ditahan Bayar Denda Hingga Bersihkan Fasilitas Umum. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com — Pemprov resmi memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei 2020. Pelanggar kali ini ditindak dengan berbagai .

Adalah Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan , , dan protokol pencegahan

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:  Digelar Serentak Secara Virtual, Polres Metro Tangerang Kota Launching Tim Pemburu Covid-19

Sanksi secara rinci, dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto antara lain tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan di sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam,”ujarnya.

“Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,” jelas Ivan.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tambahnya.

Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku , pengguna bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.