Beranda News

Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang

Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang
Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, Pedagang Daging Sapi dicampur dengan Daging Babi (Celeng) Ditangkap Polisi.

terhadap dua pelaku curang tersebut dilakukan Satreskrim setelah mendapatkan tim Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang mendapati adanya penjual daging sapi yang positif dicampur daging sapi dengan daging babi.

Kapolres mengatakan kedua itu berinisial AD dan RT Medan yang tinggal di Kota Tangerang.

Sugeng menjelaskan, tersangka AD merupakan penjual daging di kios Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sedangkan RT merupakan penyuplai daging babi tersebut yang diketahui berasal dari Palembang Sematera Selatan.

Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang
Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Pencampur Daging Sapi dengan Daging Babi di Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (18/5). Pelitabanten.com

“Kasus ini modusnya mencampur daging sapi dengan daging celeng (babi),” ujar Sugeng Saat Konferensi Pers, di Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (18/5/2020).

Baca Juga:  Lebaran 2022, Posko Mudik PKS Banten Sediakan 10 Layanan Gratis

Lebih dalam kapolres menjelaskan, AD mendapatkan daging babi dengan membeli dari penyuplai RT asal Palembang seharga Rp30 ribu Perkilo. Setelah dicampur dengan daging sapi AD menjual kembali dengan harga Rp70 ribu Perkilo, sedangkan diketahui harga daging sapi asli dipasaran harga perkilonya Rp.120 ribu.

Artinya tersangka menjual daging sapi dicampur daging babi ini untuk mendapatkan keuntungan, dalam satu hari tersangka bisa menjual hingga 50 kilo dengan keuntungan Rp40 ribu perkilonya.

“Keuntungannya lebih dari separo dari penjualan daging sapi normal,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan kepolisian menyita sebanyak 37 kilo daging oplosan dari tangan AD, dan dari penyuplai tersangka RT disita daging babi sebanyak 500 kilo siap dipasarkan kepedagang-pedagang.

Atas perbuatannya Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 91A KUHP junto pasal 58 Ayat 6 tentang peternakan dan kesehatan juga dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Besok, 1.776 Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang Divaksinasi Covid-19

“Hukumannya lima dengan denda Rp2 miliar,” pungkas Kapolres.