Beranda News

Bandara Soetta Siapkan Sistem Digital Pemeriksaan Dokumen Penerbangan Rute Domestik

Bandara Soetta Siapkan Sistem Digital Pemeriksaan Dokumen Penerbangan Rute Domestik

TANGERANG, Pelitabanten.com — PT Angkasa Pura II menyiapkan sistem digitalisasi untuk pengecekan dokumen penerbangan rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Seperti diketahui, di tengah pandemi Covid-19, calon penumpang diizinkan melakukan penerbangan bila termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk bisa terbang tercantum lengkap di dalam Surat Edaran No. 4/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti, adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan lain sebagainya.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sistem supaya pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara digital.

Kendati demikian, hingga hari ini pemeriksaan dokumen penumpang masih manual dilakukan oleh petugas.

“Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code,” kata Awaluddin, Rabu (20/5/2020).

Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi “New Normal” bagi industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

Karena itu, lanjut dia, Angkasa Pura II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi.

“Digitalisasi dalam pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di tengah pembatasan penerbangan ini juga menjadi salah satu program smart airport PT Angkasa Pura II,” ucap Awaluddin.

“Sejak 4 tahun lalu kami sudah menjalankan transformasi digital guna mewujudkan smart airport di Indonesia, oleh karena itu kami siap mengantisipasi skenario New Normal di tengah pandemi Covid-19,” sambungnya.

Keseluruhan protokol New Normal saat ini tengah disiapkan PT Angkasa Pura II dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020.

Penerapan protokol tentu saja berdasaran keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, terdalat empat checkpoint di dalam prosedur baru tersebut.

Yakni, checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan, checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP, checkpoint IV ketika penumpang check in.