Beranda News

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyeludupan Satwa Liar

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyeludupan Satwa Liar
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyeludupan Satwa Liar Dilindungi. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

BANDARA SOEKARNO HATTA, Pelitabanten.com — Tepat di Hari Sedunia 5 Juni 2020 Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap aksi penyeludupan Satwa Liar.

Ada sebanyak 153 Reftil dilindungi yang diamankan polisi dari tangan 2 (dua) di terminal Kargo Bandara Soetta.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengungkapkan, aksi tersebut digagalkan oleh Polresta yang mencurigai adanya empat koli barang yang hendak dikirim ke Jakarta.

“Ada empat koli yang dibawa pelaku berisi 153 satwa liar,” ujar Yessi dalam bersama Kompol Alexander Yurikho, Kepala BKSDA Jakarta Karyadi, Kepala Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Dani, kepala Resort Polisi Kehutanan Bandara Soetta Adam, di Mapolresta Bandara Soetta. Jumat (5/6/2020).

Wakapolres mengatakan pihaknya mendapati reftil-reftil itu diantaranya berjenis ular monopohon, soa layar, patoa halmahera, dan kadal panama tersebut dibawa tanpa surat izin.

Baca Juga:  Sempat diturunkan dari Ambulans, Siti Aisyah Tewas Setelah Ditolak di Rumah Sakit Tangerang

“Reptil reftil tersebut adalah Ular Monopohon, Soa Layar, ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau biasa disebut lidah biru,”terang Wakapolresta.

Yessi mengatakan untuk mengirim reptil-reftil tersebut harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta. Jika tidak ada dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

“Keduanya disangkakan dengan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina , Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya.