KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Spesialis pencuri rumah kosong (rumsong) di wilayah Kota Tangerang di ringkus polisi. Salah satu pelaku di tembak kakinya karna berusaha melawan saat akan ditangkap.
Komplotan itu ditangkap setelah membobol rumah milik Putri Puspita Rani di Komplek Sekneng Blok D1 No 22, Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pelaku berjumlah 2 orang yakni Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (29), kepada polisi keduanya mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian rumah kosong dengan menggunakan obeng dan pisau sangkur untuk cara mencongkel jendela atau pintu rumah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 12 Juni, Putri selaku pemilik rumah yang baru pulang bekerja curiga pintu rumahnya terbuka. Setelah masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya sudah raib dari tempat penyimpanan.
“Pemilik rumah langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, dari laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk selanjutnya melakukan penangkapan,”ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Sugeng menambahkan, modus operandi yang dilakukan kedua spesialis ini adalah dengan berkeliling mencari rumah target menggunakan sepeda motor, kemudian mengetuk pintu rumah untuk memastikan rumah ada pemiliknya atau dalam keadaan kosong. Jika tidak ada respon dari pemilik rumah barulah mereka menjalankan aksinya.
“Jadi keduanya melakukan pemantuan terlebih dahulu, setelah dirasa aman barulah mereka (mereka) melakukan aksi pembobolan. Kedua pelaku juga sudah sering melakukan aksi pencurian di rumah-rumah yang kosong ditinggal pergi pemiliknya,”tuturnya.
Kapolres juga menyampaikan, tersangka Hasan sudah dua kali masuk penjara di Lapas Jambe Kabupaten Tangerang dengan kasus yang sama. Sedangkan pelaku Rudi, mengaku juga sering melakukan aksi yang sama namun baru kali ini tertangkap polisi.
“Kedua pelaku ini kita amankan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7) pukul 03.00 WIB, kedua tersangka kita juga berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya.
Hasil dari penangkapan Resmob, Polres Metro Tangerang Kota itu diamankan sejumlah barang bukti diantaranya tas pinggang berisi obeng dan pisau, satu unit handphone tablet merk Samsung, Satu unit nitendo switch, dus handpone merek invinic hot 2, dus tab samsung A, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol B 6974 NZL.
Sementara pelaku Hasan saat dimintai keterangan dihadapan awal media yang mengikuti konferensi Pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota itu, mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian di rumah kosong, Ia menuturkan kalau hasil dari mencuri itu digunakan untuk bersenang-senang dan mabuk minuman keras.
“Uangnya saya pakai buat senang-senang dan mabuk-mabukan, tobat tidak mau melakukan lagi dan ini yang terakhir kali saya di tangkap,”tukasnya.