Beranda News

Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan

Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan
Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Rapat Paripurna Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai 2 (Dua) Raperda Inisiatif Kota Tangerang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (27//2020).

Ada 3 (tiga) Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Arief Wismansyah dan Suriawan Makin Intim Menyongsong Pilkada Kota Tangerang

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada ,” ucap Walikota.

Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan
Paripurna DPRD Kota Tangerang. Pelitabanten.com (Ist)

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI” sambungnya.

Disamping itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Arief juga menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam , dan retribusi tera ulang.

“Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selain Syiar Islam, Festival Al A'zhom Disebut Sebagai Kebangkitan Ekonomi di Kota Tangerang

Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi yang seimbang dan bernutrisi.