Beranda News

Kapolresta Tangerang: Tingkatkan Selra Fungsi Reskrim dan Narkoba

Kapolresta Tangerang: Tingkatkan Selra Fungsi Reskrim dan Narkoba
Analisa dan Evaluasi (Anev) fungsi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KABUPATEN , Pelitabanten.com — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mendorong agar penyelesaian perkara (Selra) fungsi Kriminal dan Narkoba dapat lebih ditingkatkan.

Hal itu disampaikan saat memimpin Analisa dan (Anev) fungsi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba di Rupatama Polresta Tangerang, . Senin, (27//2020).

“Penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator profesionalitas dan kinerja,” kata Ade.

Ade menambahkan, penyelesaian perkara, meski menjadi atensi dengan tetap harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Kata dia, atensi agar penyelesaian perkara ditingkatkan jangan sampai mengabaikan prosedur hukum dan akuntabilitas institusi .

Dia melanjutkan, penyelesaian perkara dapat ditingkatkan dengan mendorong agar anggota terutama para agar mengingatkan kompetensi. Dengan demikian, perkara yang masuk dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Respons cepat dan tepat adalah kewajiban dan menunjukkan bahwa Polri adalah lembaga profesional,” terangnya.

Baca Juga:  Solideritas Sosial Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Dalam Anev itu, Ade juga menyoroti perkara-perkara menonjol yang perlu diberi perhatian lebih.

Perkara menonjol, kata dia, diantaranya adalah perkara yang menyita perhatian khalayak serta yang memiliki kaitan dengan kepentingan orang banyak.

“Perkara yang seperti itu juga mesti diberi prioritas agar dapat memantau dan melihat kinerja polisi,” tandasnya.