Beranda News

Koordinator Penggarap Lahan di Pinang: Kalau Punya Bukti Silahkan Kepengadilan

Koordinator Penggarap Lahan di Pinang: Kalau Punya Bukti Silahkan Kepengadilan
Tony Baba, Koordinator Penggarap Lahan Ahli Waris Atas Nama Iskandar Darmawan. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Tony Baba selaku Penggarap Iskandar Darmawan yang memenangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang 1A Khusus terkait bentrok dua kubu , Jum’at Agustus 2020 Pagi tadi.

Sengketa lahan yang berujung pada bentrok dua kubu Organisasi Kemasyarakan (Ormas) di Depan Pinang, Kota Tangerang tersebut sempat membuat masyarakat sekitar lokasi resah.

Tony menjelaskan bahwa, Eksekusi tadi pagi memang sudah putusan negara. dan harusnya tidak boleh main main juga dan penghadangan pun tidak boleh dilakukan.

“Kalau menghadang apa dasarnya. Kalau mereka punya bukti silahkan ke Pengadilan,”ujarnya saat ditemui Pelitabanten.com di Markasnya di Wilayah Pinang, Kota Tangerang. Jum’at (7//2020) Malam.

Yang jelas, Kata Tony, dirinya selaku koordinator penggarap lahan ahli waris atas nama Iskandar Darmawan akan mempertahankan dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga:  Pesantren La Tansa Gelar Orasi Budaya Sambut Tahun Baru Hijriah

“Dibelakang ini pasti ada dalangnya. Selama ini yang saya tau dalangnya Frangky, Dasarnya apa ?,” Kata .

Menurutnya, pihak kepolisian juga seharusnya harus bertindak tegas. Ia pun meminta untuk menangkap siapapun yang berbuat rusuh, jangan biarkan anarkis terjadi.

Tony menjelaskan luas Lahan yang menjadi sengketa adalah seluas 450.000 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Meter Persegi) atau seluas 45 Hektare.

“Buktikan, kalau ada yang belum beres, atau bidang yang belum jelas gugat silahkan, Negara kita kan negara hukum jangan dengan kekerasan. Kita juga bisa keras bisa, bukan dia doang yang bisa,”tegasnya.

Yang jelas, Lanjut Tony, kedepannya pihaknya lebih akan mengacu pada putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan tersebut. Ini adalah hak Ahli Waris.

“Penegak hukum nya sendiri juga seharusnya respon dengan masalah ini, harus hadir. Tadi kan enggak ada. Diminta oleh pengadilan engga ada makanya terjadi keributan segala macam,”tutupnya.

Baca Juga:  Minimalisir Duplikasi, BKPSDM Kota Tangerang Lakukan Sinkronisasi Data Pegawai