Beranda News

Pemkot Tangsel Layangkan Surat Pemanggilan Untuk Pengelola Venesia

Pemkot Tangsel Layangkan Surat Pemanggilan Untuk Pengelola Venesia
Kasat PolPP Tangsel Mursinah. Pelitabanten.com (dok ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola Venesia, pada Senin (24/8).

“Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,”ungkap .

Mursinah mengatakan terkait , Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, untuk pelanggaran wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian.

Mursinah menjelaskan, jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan ijin yang dilakukan pemkot, yakni menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,”jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.

Sebelumrazia dilakukan Mabes, pihaknya pun telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan secara rutin oleh Satpol PP untuk melakukan monitoring termasuk tempat-. Sesuai Perda bahwa SatpolPP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat . Dan sudah yang ditutup oleh satpol pp lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. (red/hms)