Beranda News

Ketua DPRD Banten Tak Gentar Bila Rekeningnya Diperiksa KPK

Ketua DPRD Banten Tak Gentar Bila Rekeningnya Diperiksa KPK
Foto: Istimewa

, Pelitabanten.com – Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku tak gentar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PPATK untuk mengecek dan menelusuri isi rekeningnya. Apakah terdapat aliran dana dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang tersandung kasus suap dan pemerasan dalam izin pendirian Bank Banten.

“Itu kan bisa dicek PPATK, rekening saya kan dicatat juga oleh KPK,” kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Jumat (18/12/2015).

Asep menegaskan, tidak pernah menerima aliran dana dari manapun baik dari Ricky Tampinongkol maupun dua koleganya di DPRD Banten, Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya () Hartono yang terkena Operasi Tangkap Tangan () KPK.

“Nanti kan tinggal dicek aliran dananya, pengirimnya siapa,” jelasnya.

Kasus ini terkuak setelah KPK menangkap 2 Tri Satria dan MH Hartono tengah transaksi suap bersama pengusaha Ricky Tampinongkol di salah satu di kawasan Serpong, , pada 1 2015.

Baca Juga:  DPD KNPI Pandeglang Dukung Langkah Pemda Fasilitasi Sepeda Listrik untuk RT/RW

Dalam suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan berupa uang dalam jumlah US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

Dari hasil pemeriksaan, kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hartono dan Tri sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Ricky selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.