Beranda News

Terhadap 6 Tuntutan Warga, Ini Tanggapan Paramount Estate Management

Terhadap 6 Tuntutan Warga, Ini Tanggapan Paramount Estate Management
kantor pemasaran Paramount Land, Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Paramount Estate Management (PME) memberikan tanggapan terkait Penyampaian aspirasi yang dilakukan Paguyuban Warga Lintas Kluster-Ruko Paramount (Pawal Clup) dengan geruduk kantor pemasaran , Pakulonan Barat , Kabupaten Tangerang. Kamis (27/8/2020) siang.

Isi 6 (enam) tuntutan warga itu adalah, turunkan 50% IPKL ruko, tolak kenaikan IPKL Hunian, tolak pengurangan gaji satpam, patuhi standar layanan dalam MoU, audit fasum, segera bentuk RT-RW di Kluster.

Berikut surat keterangan tanggapan tertulis yang disampaikan PME yang diterima Pelitabanten.com usai aksi massa yang sempat nyaris ricuh lantaran pihak keamanan Paramount Land Menolak massa aksi masuk menemui pihak management.

Terkait dengan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan (IPKL), dengan ini Paramount Estate Management (PEM) selaku pengelola estate di menyampaikan beberapa tanggapan terhadap keberatan warga tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tampung Aspirasi Warga Kampung Tangguh Jaya Jatiuwung di Jumat Curhat

IPKL merupakan iuran yang dikenakan kepada warga atau penghuni, yang digunakan untuk mengelola lingkungan agar tetap terpelihara dan terjaga kebersihan dan keamanannya, sehingga setiap warga baik yang tinggal di dalam klaster maupun di area komersial atau ruko dapat tinggal maupun berusaha
dengan aman dan .

Bagi PEM pelayanan, kenyamanan dan keamanan warga klaster atau ruko adalah hal yang utama, sehingga pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar dan terus ditingkatkan.

PEM juga terus berusaha memperbaiki infrastruktur secara menyeluruh, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, pemeliharaan terhadap landscape di dalam keseluruhan kawasan yang
dikelolanya.

Layaknya penyesuaian tarif IPKL dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan kondisi, terutama karena
adanya inflasi maupun kenaikan barang dan jasa untuk pemeliharaan.

PEM melakukan penyesuaian tarif IPKL dengan beberapa pertimbangan yaitu bahwa sejak tahun 2017 PEM belum melakukan penyesuaian tarif, dan selama ini penerimaan dan pengeluaran pengelolaan lingkungan belum seimbang, sehingga menimbulkan defisit yang terus meningkat, sehingga subsidi yang harus dikeluarkan oleh PEM pun semakin meningkat.

Baca Juga:  Polisi Kembali Amankan Puluhan Pelajar Hendak Aksi ke Jakarta di Tangerang

Untuk itu, sejak awal Juli 2020, pihak PEM telah melakukan dan musyawarah dengan para warga klaster/ruko terkait penyesuaian tarif IPKL tersebut dan telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas warga klaster/ruko.

Tujuan utama penyesuaian tarif IPKL ini adalah agar kami dapat menjaga dan meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan untuk kenyamanan tinggal di Gading Serpong, untuk itu kami sudah mencari formula di mana penyesuaian tarif bervariasi jdisesuaikan dengan biaya pengelolaan klaster yang berbeda-.

Kami secara terbuka menyampaikan informasi laporan pengelolaan yang telah dilakukan selama ini, dan secara umum warga dapat memahami kondisi yang yang ada.

Kami pun terbuka terhadap aspirasi warga klaster/ruko baik berupa masukan, saran maupun kritik membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.

Kami pun telah membuka opsi dan memberikan kebebasan kepada warga, sekiranya warga tidak menyetujui penyesuaian tarif yang kami ajukan dan memilih untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara mandiri. Tentunya hal ini harus disetujui mayoritas warga klaster terkait dan melalui masa transisi yang perlu disepakati bersama,”

Baca Juga:  Bentuk Kecewa Ibu-ibu, KKH Gelar Aksi Demo Damai

Penyampaian aspirasi adalah kebebasan setiap masyarakat di Indonesia. Kami berharap agar perwakilan klaster/ruko tersebut dapat menjaga kondusifitas dan keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Lucas Maringka, Associate Director PEM.