Beranda News

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Botol Miras dari Pedagang Jamu

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Botol Miras dari Pedagang Jamu
Dimasa Pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Razia Penjualan Miras. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Tangerang terus lakukan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski Kota Tangerang tengah dimasa Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019, tidak menyurutkan semangat anggota penegak perda di Kota Ahlakul Karimah ini untuk merazia penjualan dan peredaran minuman keras (miras).

Dalam yang dikuti 14 personel itu, didapati sebanyak 76 botol miras berbagai merk yang dijual oleh pedagang jamu di 3 (tiga) wilayah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penegakan Perda.

“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Pemuda Tabrak Petugas Dishub Kota Tangerang, 5 Tahun Bui MenantiĀ 

Ia menjelaskan, pedagang jamu yang terjaring razia ini berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan , dan .

“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual akan dikenakan sidang tipiring,” jelasnya

Gufron menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu untuk memberantas peredaran miras di Kota Tangerang.

Dalam menjalankan razia, lanjut Ghufron, pihaknya juga menjalankan protokol kesehatan Vovid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, .

“Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak tetap kami laksanakan saat melakukan razia,”tukasnya.