Beranda News

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Jajaran kepolisian Polsek Curug terus menggalakkan penegakan Covid-19.

Hal tersebut guna menekan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Hukum Polsek Curug.

Dalam operasi yustisi kali ini puluhan pelanggar langsung di rapid test oleh , bekerja sama dengan pihak , Kabupaten Tangerang.

Kesehatan Covid-19, dilakukan dengan cara woro-woro menggunakan pengeras suara menyampaikan kebijakan tentang penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan, SH.

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan penindakan dengan Rapid Test memakai rompi lanjut diberikan Masker,” tambahnya.

Operasi yustisi dilaksanakan bersama unsur TNI-Polri dan Satpol PP di Jalan. Raya Cisereh kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

“Bagi Warga dan Pelanggar Protokol kesehatan Pada Saat Rapid Test dengan hasil Reaktif akan di lanjutkan Test Swab di Puskesmas Curug,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga:  Prihatin, Janda Tua 6 Anak Tempati Rumah Nyaris Ambruk di Pinang Kota Tangerang

Pada Operasi Yustisi Prokes Covid-19 dilakukan terjaring 87 Orang tidak memakai masker.

Kapolsek mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi Stasioner, Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker kepada masyarakat akan selalu di galakkan bersama Tiga Pilar berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Taati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/antiseptic, tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi,” himbaunya.