Beranda News

Ratusan Kilo Narkotika Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Ratusan Kilo Narkotika Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Menggunakan Mobil Incinerator Bersuhu Panas Tinggi Milik BNN Pusat. Selasa,(13/10). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota memusnahkan Narkotika jenis seberat 954 Gram Ganja seberat 200 Kilogram. Selasa, (13/10/2020).

dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mobil Incinerator bersuhu panas tinggi milik BNN pusat, di lapangan Mapolres Metro Tangerang Kota.

Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam pers mengatakan barang yang berhasil di sita dan dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus sejak bulan Juli, Agustus hingga akhir September.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan delapan laporan polisi di bulan Juli, Agustus dan September tahun 2020,” Ungkap Sugeng.

Ratusan Kilo Narkotika Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota
Konferensi Pers Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Mapolrestro Tangerang Kota. Pelitabanten.com

Sugeng menyampaikan, Pemusnahan dilakukan pihak kepolisian bersama Kejari, BNN, MUI dan . Ini sebagai langkah upaya jangan sampai barang bukti yang ada menjadi disalah gunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan kami bisa menekan dan mengedukasi kepada masyarakat khususnya kota Tangerang bahwa narkotika diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih cukup tinggi,” Tegasnya.

Baca Juga:  1.669 Pasukan Gabungan Diterjunkan Amankan Porprov Banten di Kota Tangerang

Dalam penegasannya, Sugeng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang untuk bisa bersama-sama membantu mengurangi dan menekan penyebaran peredaran Narkotika.

“Para tersangka ini bukan hanya berasal dari Kota Tangerang namun ada juga yang berasal dari luar kota Tangerang,” katanya.

Terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang berhasil diamankan, Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” tegas Kapolres.