Beranda News

Anarkis Tolak UU Omnibus Law di Daan Mogot, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Anarkis Tolak UU Omnibus Law di Daan Mogot, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

KOTA , Pelitabanten.com — Empat orang pelajar, satu orang dan satu orang pengangguran ditetapkan sebagai anarkis melakukan pengerusakan dan penganiayan terhadap anggota kepolisian.

Keenam tersangka aksi anarkis terjadi saat unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta hingga berujung ricuh.

itu terjadi di , Batuceper, Kota Tangerang. Pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Inisial para tersangka itu adalah EBP, DG, , MS, S, dan MI.

“Dari 6 tersangka, 4 diantaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran,” kata Kapolres Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu, (14/10/2020) dalam di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Dalam aksinya, lanjut Sugeng keenam pelaku memiliki peran berbeda-berbeda.

“Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran,” jelasnya.

Diantaranya ada yang berperan mengancurkan patroli polisi yang ada di lokasi kejadian, melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian hingga mengakibatkan luka dan patah tulang.

Baca Juga:  Karnaval Kemerdekaan RW 02 Gondrong Manfaatkan Limbah Jadi Pakaian Unik

Melakukan pelemparan batu dan benda keras kepada anggota TNI – yang bertugas melakukan penyekaran dan pengawalan aksi demontrasi.

“Keenam pelaku diduga melakukan pengerusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi, hingga melakukan pemukulan terhadap anggota,” jelasnya.

Dijelaskan secara rinci oleh Kapolres Sugeng, untuk tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi.

Sedangkan DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

“Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara,” tuturnya.

Sugeng manambahkan untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan kemudian menginjak-injak mobil patroli polisi.

Sugeng mengaku, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis itu. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka ini.

Baca Juga:  Sadis! Teman Tusuk Teman Hingga Tewas di Karang Tengah Kota Tangerang

“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi telepon genggam yang bersangkutan, ada ajakan-ajakan aksi,” ujar Dia.

Terkait adanya dugaan pihak yang mendanai aksi anarkis yang terjadi saat itu, Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Seandainya memang ada yang mendanai aksi anarkis akan kita proses,” tegas Kapolres.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berlapis Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.